Sabtu, 18 April 2026 WIB

Polsek Sunggal Tangkap Dua Pria Pembawa Sabu

Administrator Administrator
Polsek Sunggal Tangkap Dua Pria Pembawa Sabu
Internet
tersangka yang diamankan

17MERDEKA, MEDAN - Tim Reskrim Polsek Sunggal menangkap dua pria yang membawa dua bungkus sabu di Jalan Besar Sri Gunting Desa Sunggal Kanan Kec. Sunggal, Sabtu (18/11/2017) lalu.

Kedua tersangka masing-masing, M Ridwan (50) warga Jalan Tirta Deli Dusun II Desa Tj. Morawa B Kec. Tj.Morawa dan M Ikhlas (42) warga Jalan Tirta Deli Gg. Evelin No.2 Desa Tj. Morawa B Kec. Tj.Morawa.

"Kita tangkap dengan barang bukti dua bungkus plastik kecil berisi sabu," kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Budiman Simanjuntak, Minggu (26/11/2017).

Dijelaskannya, ditangkapnya kedua pria ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada 2 orang sedang membawa narkoba. Mendengar informasi tersebut, Tim Reskrim Polsek Sunggal langsung mendatangi TKP. 

Setiba d TKP, petugas mencurigai gerak gerik 2 orang yang terlihat bingung, karena kecurigaan dan informasi tadi, Tim Reskrim menggeledahnya hingga menemukan bungkus rokok yang berisi sabu. 

"Pelaku sempet melawan, namun karena anggota kita turun dalam jumlah banyak, keduanya berhasil diamankan. Hasil interogasi, barang haram tersebut diperoleh dari temannya yang sekarang masih DPO," pungkas Budi. (17M.05)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini