Kamis, 04 Juni 2026 WIB

Poldasu Tembak Mati 1 Anggota Sindikat Narkoba Internasional

Administrator Administrator
Poldasu Tembak Mati 1 Anggota Sindikat Narkoba Internasional
17MERDEKA
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting mendampingi Direktur Narkoba Kombes Pol Hendri Marpaung perlihatkan barang bukti dan tersangka di RS Bhayangkara Medan, Selasa (22/8)
17MERDEKA, MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut kembali mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional melalui Operasi Antik 2017. Tiga tersangka dibekuk dalam kondisi hidup, sedangkan seorang lagi ditembak mati.

Para tersangka yakni, RMH alias Pak Jess, AS alias Adi, RR alias Crup, dan tersangka TMY alias Faisal tewas ditembak karena melawan saat hendak ditangkap.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung didampingi Kabid Humas Kombes Pol Rina Sari Ginting menjelaskan, polisi menyita barang bukti berupa dua kilogram sabu-sabu (dikemas dalam bubuk teh China), enam ponsel dan sebuah mobil Pajero Sport. Para tersangka ditangkap pada Senin 21 Agustus 2017 di wilayah Sunggal Medan.

"Barang bukti ini berasal dari Malaysia, masuk melalui Aceh. Rencananya, narkotika ini akan didistribusikan para tersangka ke Aceh, Medan dan Palembang," terang Hendri Marpaung kepada wartawan di depan Ruang Jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa (22/8).

Kata dia, pola pengungkapan terhadap jaringan narkoba ini sama dengan sebelumnya, yakni investigasi dan penyamaran (under cover buy).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting menambahkan, Polda Sumut tetap berkomitmen untuk mengungkap dan memberantas penyalahgunaan narkotika. Pihaknya tidak akan segan-segan menembak mati para bandar.

"Komitmen kami memberantas narkotika tidak akan pernah mundur, khususnya bandar yang terkait jaringan internasional," tegasnya.

Menurut Rina, keempat tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Junto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ganjaran minimal lima tahun penjara, maksimal 20 tahun, pidana mati, dan penjara seumur hidup serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (17M/07)

Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini