Minggu, 19 April 2026 WIB

Oknum Jaksa Kejari Langkat "Ngunyah" di Persidangan

Administrator Administrator
Oknum Jaksa Kejari Langkat "Ngunyah" di Persidangan
17MERDEKA
Oknum jaksa Kejari Langkat mengunyah saat sidang Tipikor di PN Medan, Kamis (16/11/2017).

17MERDEKA, MEDAN - Sikap seperti tak serius dalam proses persidangan diperlihatkan oknum Jaksa Kejari Langkat. Sebab, sambil 'mengunyah' (makan, red), menyidangkan kasus korupsi Dinas Pertanian Kabupaten Langkat yang digelar di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/11/2017).

Pantauan wartawan, saat persidangan berlangsung, seorang dari dua oknum jaksa yang duduk di meja Jaksa Penuntut Umum (JPU), justru terlihat santai mengunyah di hadapan majelis hakim.

Padahal sebelumnya didengar imbauan (pengumuman) dari meja resepsionis PN Medan, tentang larangan membawa makanan dan makan di dalam ruang sidang karena dapat mengganggu proses persidangan.

Salah seorang pengunjung sidang, Ahmad mengaku terheran dengan  tingkah oknum jaksa karena tidak sopan mengunyah selama persidangan korupsi.

"Seharusnya jaksa itu menjunjung tinggi proses persidangan, apalagi

ini sidang korupsi. Maunya pake etikalah, masa di hadapan majelis

hakim seperti itu. Harusnya, hakim juga menegur jaksa itu, jangan hanya pengunjung sidang saja yang ditegur kalau makan. Mungkin, hakimnya tak melihat itu," ujar Ahmad.

Ketika coba ditemui wartawan, oknum jaksa yang terlihat mengunyah tersebut langsung bergegas meninggalkan  ruang persidangan.

Persidangan sebelumnya, oknum jaksa Kejari Langkat juga terkesan arogan karena menghardik wartawan ketika coba dikonfirmasi tentang kerugian negara dugaan korupsi di Dinas Pertanian Kabupaten Langkat sebesar Rp1,7 miliar.

"Nggak tahu, kau kan dengar tadi," cetus oknum jaksa yang tak mengenakan seragam serta tanda pengenal (ID Card) tersebut.

Empat saksi yang diperiksa tiga dari pegawai Dinas Pertanian dan seorang Direktur CV Yarsamas Siti Mastia mengaku, masing-masing mendapatkan honor dari proyek tersebut.

Sementara tiga saksi pegawai Dinas Pertanian menyebutkan, mereka

menjalankan perintah dari terdakwa Nur Supandi selaku mantan Plt

Kepala Dinas Pertanian Langkat.

"Disuruh kepala Dinas. Surato yang membuat berkasnya," sebut ketiga saksi di hadapan ketua Majelis Hakim Nazar Effriendi. (17M.02)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini