Sabtu, 18 April 2026 WIB

Meski Divonis 2 Tahun, Kepsek SMK Negeri 6 Tanjung Balai Tahanan Rumah

Administrator Administrator
Meski Divonis 2 Tahun, Kepsek SMK Negeri 6 Tanjung Balai Tahanan Rumah
17M
17MERDEKA, Medan-- Lakukan pungli kepala sekolah SMK Negeri 6 Tanjung Balai, Onyke Lasma Yanti divonis selama 2 tahun. Sedangkan dua terdakwa lainnya, Maria Magdalena dan Sojuk Fahriani divonis 1 tahun 6 bulan, Oleh Majelis Hakim yang diketuai Nazar Efriadi diruang  sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/4).

Selain itu hakim juga menjelaskan bahwa ketiga terdakwa statusnya tahanan rumah. Setelah mendengarkan putusan dari Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Cristian Saragi menyatakan pikir-pikir.

Sementara saat keluar dari ruang sidang, Ketika ditanya tentang tidak ditahannya ketiga terdakwa sambil  Hakim mengatakan kalau ketiga terdakwa dari awal tidak ditahan.

"Iya, memang dari awal ketiga terdakwa statusnya tahanan rumah," cetus Nazar Efriadi sembari menuju keruangannya.Terpisah, JPU Reo menyebutkan kalau ketiga terdakwa dituntut 2 tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU menyebutkan terdakwa Onyke Lasma Yanti selaku kepala sekolah SMK Negeri 6 Tanjung Balai membuat kebijakan dalam penerimaan calon siswa yang telah dinyatakan telah lulus seleksi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) online siswa baru Tahun Ajaran 2018 dengan persyaratan tambahan yaitu test urine dan test buta warna untuk persyaratan pendaftaran ulang.

Perbuatan terdakwa Onyke Lasma Yanti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (17M.08)

Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini