Minggu, 19 April 2026 WIB

Bos PT Naga Cahaya Chemical Dibentak Hakim

Tidak Miliki Izin, Tapi Jamin tak Bermasalah
Administrator Administrator
Bos PT Naga Cahaya Chemical Dibentak Hakim
Internet
ilustrasi

17MERDEKA, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo SH, membentak terdakwa Bambang Sugianto. Sebab, Bos PT Naga Cahaya Chemical itu menganggap enteng masalah produk miliknya yang tidak memiliki izin edar.

"Jadi kamu bilang tidak ada masalah, bahkan kamu berani jamin produk

kamu ini tidak terkontaminasi, jangan anggap enteng kamu," bentak Wahyu dalam persidangan di ruang Cakra II PN Medan, Rabu (29/11/2017).

Jadi kamu menganggap tidak ada masalah dengan produk kamu.  Seenaknya kamu mengubah kemasan produk itu. Apa kamu yakin dalam proses perubahan kemasan yang kamu buat, tidak merubah struktur kandungan produk tersebut," kecam hakim.

Terdakwa yang mengaku sudah lama mengubah bahan kemasan produk pewarna, perasa dan pengembang, akhirnya mengakui perbuatannya dapat membahayakan konsumen, yang tersebar di kota Medan dan Sumatera Utara umumnya.

Sebelumnya, saksi ahli yang dihadirkan JPU Randy Tambunan SH dari BPOM Medan Denny Purba di depan hakim menyebutkan, kandungan bahan, administrasi produk tersebut harus terpenuhi agar bisa keluar izin edar. Satu produk satu izin edar, dan berlaku untuk lima tahun.

"Sedangkan, masalah produk kadaluwarsa, harus melalui penelitian, dan merupakan bagian dari izin edar itu sendiri," terangnya.

Disebutkan PT Naga Cahaya Chemical, sudah lama berdiri, dan seringkali melakukan edaran produk tanpa izin.

PT Naga Cahaya Chemical beralamat di Jalan Bawean  Medan dalam

kegiatannya mengemas kembali menjadi kecil-kecil bahan berupa pewarna, pengembamg tidak ada izin edar sehingga  melanggar pasal 142 jo 91 UU NO  18 thn 2012, tentang pangan.

BPOM Medan melakukan penggerebekan dan penyitaan terhadap toko dan gudang terdakwa di Jalan Bawean Medan pada  Maret 2017. Disita 16 jenis produk dari tempat usaha terdakwa Bambang Sugianto.

Perbuatan terdakwa diancam selama dua tahun penjara atau denda Rp 4 miliar karena melanggar UU Pangan RI. (17M.02)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini