Minggu, 14 Juni 2026 WIB

Belum Terima Upah, Kurir Ganja asal Aceh Ditangkap

Administrator Administrator
Belum Terima Upah, Kurir Ganja asal Aceh Ditangkap
Dua kurir ganja asal Aceh belum menerima upah sudah ditangkap polisi

17MERDEKA, MEDAN - Tergiur iming-iming upah sebesar Rp 500 ribu untuk perkilogram ganja yang hendak diantar, Mirza (20) dan Nasruddin (24), keduanya warga asal Aceh Bireuen, Aceh tidak dapat berpikir sehat.

Kedua pemuda tersebut langsung setuju, meski uang muka (upah, red) belum di tangan. Malah, mereka harus meringkuk di sel Mapolsek Patumbak setelah ditangkap di depan sebuah pool bus Jalan SM Raja Medan pada Minggu (13/8) lalu.

Dari keduanya disita barang bukti 10 kg ganja. Pupus sudah angan-angan kedua tersangka untuk mendapatkan upah Rp 5 juta dari jasa sebagai kurir barang haram tersebut.

Kapolsek Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi didampingi Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin, Jumat (18/8) menyebutkan, keberhasilan itu berkat kegigihan petugas menggali dan menyelidiki informasi di lapangan yang diperoleh dari masyarakat.

"Informasi kita dapat sebelumnya,  proses pengangkutan ganja dari Aceh menuju Medan menggunakan bus penumpang itu diketahui dibawa dua pria dengan ciri-ciri yang juga telah kita identifikasi kemudian," kata Afdhal.  

Petugas kemudian menyelidiki pool bus Rapi di Jalan SM Raja yang dicurigai akan dilalui tersangka untuk melanjutkan perjalanan menuju pemesan barang haram tersebut.

Tanpa kesulitan berarti, berbekal ciri-ciri, kedua tersangka berhasil ditangkap sebelum bergerak ke Pekan Baru, Riau. Petugas menemukan barang bukti berupa 10 balpres narkoba jenis ganja dibalut lakban kuning dalam tas masing-masing tersangka. 

"Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, pekerjaan sebagai kurir ganja itu dilakukan karena tergiur upah sebesar Rp 500 ribu per kilogram. Tapi, upah itu baru didapat jika ganja itu sampai ke tangan pemesannya di daerah Air Molek, Pekan Baru," beber Afdhal. 

Kata dia, pihaknya akan terus berupaya menguak mata rantai sindikat peredaran barang haram ganja antarprovinsi tersebut. Polsek Patumbak akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian daerah asal ganja dan wilayah penerima.

"Ini terus kembangkan, berkoordinasi dengan pihak kepolisian Aceh dan Riau untuk mengungkap pemilik dan pemesan ganja tersebut.  Kedua tersangka dijerat Pasal 112,114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Afdhal. (17M/07)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini