17MERDEKA::M.Ridho (28) dan Hardi Widodo (23), kedua warga Jalan Irigasi,Kel.Mangga, Kec.Medan Tuntungan terbukti membawa narkoba jenis sabu-sabu.Kedua pelaku yang tadinya berniat menggunakan narkoba bersama menjadi batal.Pasalnya,kedua pelaku keburu tertangkap oleh aparat Kepolisian. Jumat (20/7/17) sekira pukul 17.00 WIB.
Kedua tersangka diringkus personil Polsek Medan Baru di Jalan Pales begitu keluar dari Jalan Pondok Batuan, Padang Bulan Medan, diduga lokasi peredaran narkoba. Saat diberhentikan polisi, seorang pelaku membuang bungkusan plastik kecil. Saat dicek, ternyata plastik tersebut berisi sabu sabu paket kecil.
Tidak dapat mengelak. Saat diintrogasi polisi, keduanya mengakui jika benda yang mereka buang adalah sabu - sabu miliknya yang dibeli dari seseorang di Jalan Pondok Batuan. Guna pengembangan dan proses hukum, kedua tersangka berikut barang bukti diboyong ke Polsek Medan Baru.
Dua sekawan ini memang terbilang kompak. Beli sabu dengan cara patungan, belanja sama dan masuk sel penjara pun sama. Dan Botak pun sama.Kapolsek Medan Baru Kompol Hendra Eko Triyulianto didampingi Kanit Reskrim Iptu Arrya Nusa Hindrawan ,S.H membenarkan penangkapan tersebut. (17M/06)