Rabu, 22 April 2026 WIB

Bawa Sabu, 2 Warga Tamora Ditangkap Polisi

Administrator Administrator
Bawa Sabu, 2 Warga Tamora Ditangkap Polisi
17MERDEKA
kedua tersangka

17MERDEKA, PATUMBAK - Panhingutan Mendropa (22) dan Riski Syaputra (17), terpaska merasakan pengabnya sel tahanan Polsek Patumbak. 

Dua sekawan warga Tanjung Morawa, Deli Serdang itu ditangkap personel Polsek Patumbak karena memiliki narkotika jenis sabu.

Kapolsek Patumbak Kompol Afdal Junaidi kepada wartawan, Kamis (10/8) sore, mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat menyebut, ada dua pria membawa narkotika jenis sabu dari Patumbak menuju Tanjung Morawa mengendarai sepeda motor Yamaha Vega Z R.

"Berdasarkan informasi itu, dan ciri-ciri target anggota langsung melakukan penyelidikan hingga penangkapan," ujarnya.

Kata Afdal, petugas mendapati dua pemuda melintas di Jalan SM Raja Medan/Perumahan Oma Deli dengan gerak-gerik mencurigakan hingga diberhentikan dan digeladah. Dari keduanya ditemukan satu paket sabu.  

"Pengakuan tersangka kepada penyidik, mereka membeli sabu tersebut dari pasar XII Patumbak dengan harga Rp 50 ribu. Rencananya, akan mereka dikonsumsi sendiri. Anggota masih terus bekerja di lapangan mengembagkan kasus ini," pungkasnya. (17M/07)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini