Selasa, 21 Juli 2026 WIB

Aliansi Mahasiswa Apresiasi Poldasu Usut Dugaan Korupsi di PD Pasar Medan

Administrator Administrator
Aliansi Mahasiswa Apresiasi Poldasu Usut Dugaan Korupsi di PD Pasar Medan
17MERDEKA
eks gedung Plaza Aksara yang roboh

17MERDEKA, MEDAN - Aliansi Mahasiswa se Kota Medan mengapresiasi Polda Sumut yang saat ini tengah mengusut dugaan korupsi penjualan material eks gedung pasar Aksara tanpa proses lelang oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan. 

"Kita apresiasi tinggi kepada Kapolda Sumut yang memberikan perhatian besar terhadap kasus dugaan korupsi di Medan khususnya di tubuh PD Pasar Kota Medan," ujar Ketua Aliansi Mahasiswa se Kota Medan Zainudin Daulay didampingi Sekjen Chaidir Azhar beserta perwakilan dari mahasiswa UMA, UINSU, STIKES, UMN, UMSU, UNIMED dan lainnya, Minggu (29/10) di Medan.

Menurut Zainuddin, pemeriksaan Direktur Operasi PD Pasar Kota Medan Jhony Anwar oleh pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut sekaitan dugaan penyalahgunaan jabatan Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya yang memberikan perintah tugas untuk melakukan penjualan material gedung eks Pasar Aksara Medan tanpa proses lelang sebelumnya.

"Hal ini jelas perbuatan melawan hukum yang sebagaimana diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Seharusnya, material yang merupakan aset milik negara tersebut dapat dijual setelah dilakukan proses lelang," jelasnya.

Dikatakan, material besi cor dan batu bata yang dinilai tidak layak lagi namun masih ada nilai jual Rp800 juta. 

"Uang sebesar Rp800 juta tersebut seharusnya dapat dipertanggungjawabkan kemana dan kepada siapa disetorkan dan bagaimana kondisi uang tersebut, apakah masuk ke dalam kas atau masuk ke dalam saku pribadi. Ini harus diusut tuntas oleh penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut hingga menyeret aktor intelektualnya untuk dipersidangkan," tegasnya.

Zainudin Daulay juga mengatakan, pihaknya ingin penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan pengusutan pelanggaran hukum penjualan barang-barang eks pembongkaran pasar Kampung Lalang yang sudah dijadikan duit pada bulan Maret 2017 dan uangnya tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam APBD kota Medan.

Terpisah, Dirut PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya yang dikonfirmasi via telepon selulernya menjelaskan semua sudah dilaksanakan sesuai prosedur aturan dan ketentuan.

"Tidak ada yang menyalahi, semua sudah dilaksanakan sesuai prosedur aturan dan ketentuan," jelasnya, Minggu (29/10). (17M.05)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini