Sabtu, 18 April 2026 WIB

Adi Pinem Sebut Perbuatan Terdakwa H.Sulaiman Bukan Pidana

Administrator Administrator
Adi Pinem Sebut Perbuatan Terdakwa H.Sulaiman Bukan Pidana
17M

17Merdeka, Medan- Notaris Adi Pinem SH yang dihadirkan oleh JPU sebagai saksi Fakta di depan persidangan pada (06/05/2020 )di ruangan Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan menerangkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa H. Sulaiman bukan pidana karena Terdakwa dengan Drs. H.TM. Razali melakukan hubungan kerjasama sesama Direksi PT. KASAMA GANDA, Jual Beli Saham, Rapat Umum Pemegang Saham dan Perjanjian Kerjasama pengelolaan Kebun kelapa sawit Perusahaan Daerah Kabupaten Simelue (PDKS) pada tahun 2013.


Bahwa dalam Akta Berita Acara Rapat yang mereka sepakati yaitu Akta 47, 48, 49, 50 dan 51 pada tahun 2013, jelas disebutkan bahwa Terdakwa dan korban sama sama sebagai pengurus perseroan dan telah sepakat melakukan jual beli saham dan korban Drs. H.TM Razali sebagai Direktur Utama PT. Kasama Ganda dan pemegang saham.


Tidak benar Drs. H.TM. Razali menanamkan modalnya sebesar Rp. 25 miliyar, Dalam Akta 47 dan 48 yang merupakan Akta Berita Acara Rapat jelas disebutkan bahwa modal atau saham Razali hanya 6519 lembar saham atau sebesar Rp. 6.519.000, jadi bukan sebesar Rp. 25 miliyar sebagaimana dakwaan JPU.

Dan berdasarkan Akta No. 111 tahun 213 tersebut dijelaskan, H. TM. Razali dan.  Sulaiman Ibrahim telah membuat perjanjian dan kesepakatan telah membatalkan Akta No. 47, 48, 49, 50 dan 51 karena telah ada penglunasan hutang satu sama lainnya dan kedua belah pihak berjanji tidak saling menuntut sesuai RUPS. Hal itu tertuang di dalam  bunyi  akta no. 111.

Selain itu di depan majelis hakim yang di ketuai Hendra SH, Adi Pinem menerangkan bukan hanya kedua belah pihak yang hadir dan menandatangani akta tersebut, namun pengurus dan pemegang saham lainnya juga hadir dan ikut menandatangani Akta tersebut.

Anehnya  H. TM. Razali telah melanggar aturan perjanjian  yang mereka sepakati bersama  tersebut.


Dalam persidangan bahkan majelis hakim menyuruh saksi Adi Pinem SH untuk membaca isi akta notaris no. 47 dan No. 111 tersebut didepan persidangan.

Selanjutnya advokat  DARMA SH meminta izin kepada majelis hakim untuk menyerahkan bukti surat akta notaris no 47, 48, 49, 50, 51 dan 111 serta putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap yang telah menyatakan Akta No 111 sah dan berharga.

Dan menyatakan 4 lembar cek senilai Rp. 6,2 Milyar tidak sah dan tidak berlaku lagi, yang merupakan objek dakwaan JPU maupun objek pidana perkara tersebut, serta bukti surat lainnya.


Namun majelis hakim menyarankan agar bukti bukti tersebut diserahkan pada saat  pemeriksaan terdakwa dan saksi adecharge serta Ahli.

Kemudian majelis hakim  bertanya kepada terdakwa apakah anda keberatan dengan keterangan saksi notaris Adi Pinem SH tersebut.  Terdakwa H.

Sulaiman  Ibrahim tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut.  Selanjutnya majelis hakim menunda sidang tersebut hingga selasa depan. ( 17M.8)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini