Sabtu, 18 April 2026 WIB

80 Kg Ganja asal Kutacane Gagal Beredar di Medan

Administrator Administrator
80 Kg Ganja asal Kutacane Gagal Beredar di Medan
17MERDEKA
Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak perlihatkan barang bukti, Selasa (3/10).

17MERDEKA, Medan - Unit Reskrim Polsek Medan Kota menggagalkan peredaran 80 kg lebih ganja kering asal Aceh Tenggara (Agara) yang dibawa dua orang kurir. Kedua tersangka disuruh mengantar barang terlarang tersebut kepada seseorang di Medan.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak mengatakan, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat.

"Kedua tersangka, Ishak Wahid (26) dan Febri Zailani (26), mengaku hanya sebagai kurir dan diiming-imingi upah," terang Martuasah, Selasa (3/10).

Dijelaskannya, kedua warga Desa Kuning I Kecamatan Bambel Kabupaten Agara tersebut ditangkap di sebuah SPBU Jalan AH Nasution Medan.

Keduanya membawa ganja menaiki mobil bernomor polisi BK 1917 S. Polisi menemukan barang bukti berupa 62 bal ukuran besar ganja ditambah 30 bal kecil. "Beratnya ditaksir sekitar 80 kg lebih," jelas  Martuasah.

Ganja siap edar itu yang dibawa kedua tersangka rencananya akan diedarkan di Medan. Keduanya hanya pandu seseorang untuk mengantarkan ganja itu ke Medan dengan lokasi yang sudah disepakati sebelumnya.

Tiba di Medan, para tersangka diarahkan untuk menemui seseorang  di salah satu SPBU di sekitar Jalan AH Nasution, tak jauh dari Asrama Haji Medan.

Namun, transaksi yang dilakukan keduanya sudah terendus petugas. Ketika sedang menunggu pemesan ganja, petugas Polsek Medan Kota yang sudah memantau pergerakan kurir tersebut langsung melakukan penyergapan. Keduanya panik, tapi hanya bisa pasrah.

Petugas segera melakukan penggeledahan mobil yang dikendarai para pelaku. Hasilnya, ditemukan total 92 bungkusan diduga ganja kering  dikemas dalam dua karung berbeda.  

Kepada wartawan, tersangka Ishak Wahid (26) mengaku, mereka diiming-imingi upah Rp 10 juta jika berhasil mengantarkan narkotika golongan I itu sampai ke tangan pemesan. Sebagai upah awal atau uang jalan, keduanya diberi Rp 500 ribu.

Dari penuturannya, pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir truk ini terpaksa melakoni aksinya karena faktor ekonomi. Dia juga baru kali ini melakukan aksi nekatnya itu.

"Rencananya kami akan mendapatkan upah Rp 10 juta. Kami hanya diarahkan untuk mengantarkan ganja itu di SPBU dekat Asarama Haji Medan," sesal ayah dua anak tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2)  Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (17M/09)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini