Kamis, 23 April 2026 WIB

GPEI Sumut Fokus Dalam Tiga Program

Administrator Administrator
GPEI Sumut Fokus  Dalam Tiga Program
INT:: Ketua GPEI Sumut Drs.Hendrik Halomoan Sitompul, M.M. bersama Mantan Menteri Perhubungan RI Ignasius Jonan
17MERDEKA::Ketua Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Drs.Hendrik Halomoan Sitompul,M.M. mengatakan pihaknya akan fokus terhadap tiga program GPEI."Konsolidasi dengan para eksportir dan perusahaan merupakan program pertama,"katanya, (5/6/17) siang.

Kemudian akan menginventaris masalah pengusaha jasa kepelabuhan dan angkutan laut.
Apakah kebijakan operator pelabuhan maupun kebijakan pemerintah dengan jasa eksportir  sudah tepat ataukah ada yang merugi soal high cost-nya..? " katanya.

Lanjut dikatakannya, pihaknya juga akan meninjau ulang ke Menteri Perhubungan terkait keberadaan GPEI."Karena harus diketahui. Kita berharap, importir di luar lebih percaya kepada eksportir nasional dan kelancaran barang harus optimal, apalagi soal biaya," tutupnya.

Sebelumnya, Dewan Pengurus Pusat (DPP) GPEI dalam suratnya Nomor 002.DPP.GPEI.01.2017 tertanggal 9 Januari 2017 kepada Menteri Perhubungan RI perihal keabsahan Status Hukum Organisasi GPEI menerangkan secara hukum telah menenuhi hak untuk mewakili pemilik barang sekaligus sebagai pengguna jasa kepelabuhan dan angkutan laut, baik itu untuk kegiatan impor (dalam hal ini adalah impor bahan baku untuk produksi), maupun untuk kegiatan ekspor, yaitu produk jadinya.

Disinggung terkait Keputusan Mahkamah Agung (MA) atas adanya dualisme kepengurusan organisasi tersebut, menurut anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Demokrat ini bahwa hal tersebut sudahlah inckrah. "Kita nggak mau tau soal dualisme, tigalisme, yang penting keputusan MA sudah inckrah. Saya       akan tunjukkan semua buktinya, karena nomornya saya lupa, yang pasti semua keputusan MA sudah kita miliki," jawabnya.

Legalitas hukum ini berdasarkan Putusan PN Jaksel Nomor 1504/Pdt.G/2009/PN.Jak.Sel; Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 27/2012/PDT/2012/PT.DKI; Putusan Mahkamah Agung Nomor :1087.K/Pdt/2013 tanggal 13 Mei 2014.

Saat ini GPEI dipimpin H.Benny Soetrisno sebagai Ketua Umum DPP GPEI dan Toto Dirgantoro sebagai Sekjen DPP GPEI serta Ernovian G Ismy sebagai Deputi Sekjen DPP GPEI.(**/17M)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini