Senin, 20 Juli 2026 WIB

Tilang Online Langkah Awal Electronic Law Enforcement

Administrator Administrator
Tilang Online Langkah Awal Electronic Law Enforcement
Internet
ilustrasi tilang online

17MERDEKA, Medan - Wacana diberlakukannya sistem tilang online yang terhubung oleh back office maupun bank serta pengadilan yang akan menjatuhkan eksekusi putusan denda terhadap pelanggaran lalulintas menggunakan CCTV,  merupakan langkah awal menuju Electronic Law Enforcement (ELE) berkaitan penanganan ketertiban berlalulintas.

"Electronic Law Enforcement ini dapat mencegah kemacetan dan kecelakaan lalu lintas maupun masalah-masalah lalulintas lainya. Selain itu juga memberikan perlindungan dan pengayoman kepada setiap pengguna jalan dalam upaya membangun budaya tertib berlalulintas mengedepanjan Edukasi serta kepastian hukum," sebut Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri, Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana melalui siaran persnya, Selasa (12/9).  

Dijelaskan Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, penindakan melalui tilang secara manual yang selama ini dilakukan terdapat banyak kendala di lapangan mulai dari masalah kecepatan, komplain pengendara hingga potensi penyalahgunaan kewenangan personel yang bertugas. 

Menurutnya, wacana diberlakukannya tilang secara online sebagai upaya mempersingkat cara untuk melakukan penindakkan oleh para petugas di lapangan yang nantinya akan menggunakan alat baca barcode/kode-kode pengaman pada SIM/ STNK dan tidak lagi menggunakan blangko lembaran tilang.

"Keuntungan dengan adanya penggunaan tilang online yakni tidak lagi menulis secara manual, lebih cepat waktu penindakanya. Selain itu juga tidak memerlukan blanko tilang, data tilang langsung bisa terkoneksi dengan back office sehingga diperoleh data akurat sebagai sistem filling dan recording. Terkoneksi dengan bank untuk pembayaran denda serta terkoneksi dengan pengadilan untuk menyidangkan/ menjatuhkan putusan denda," ungkapnya.

#Perlu Perbaikan

Menanggapi wacana tersebut,  Direktur Lalulintas Polda Sumut, Kombes Pol Raden Heru Prakoso menyebutkan, penerapan sistem tilang online menuju Electronic Law Enforcement berkaitan penanganan tertib berlalulintas itu masih sebatas wacana yang terus dipelajari pihaknya melalui berbagai survei di Sumut. 

Menurutnya,  masih banyak infrastruktur dan sarana penunjang lain yang harus dibenahi maupun dibangun terlebih dahulu dalam penerapan sistem ELE khususnya di Sumut. Termasuk mengenai sistem yang akan digunakan untuk menjalankan sitem tilang tersebut pada Regional Traffic Management Center (RMTC) di Sumut.

"Memang wacana itu sudah kita tindaklanjuti melalui beberapa analisis, baik itu mengenai lokasi penerapannya maupun menyangkut keperluan sarana dan prasarana sebagai penunjang. Artinya untuk diberlakukannya sistem tersebut,  Sumut masih perlu membangun infrastruktur pendukungnya terlebih dahulu, semisal menyangkut adanya RMTC yang rencananya akan dibangun di Samsat Putri Hijau," jelasnya. 

Kendati demikian, sambung Heru, pihaknya sudah melakukan survei sejumlah titik lokasi diterapkannya sitem tilang tersebut di Sumut bilamana sudah memungkinkan.  Lokasi-lokasi yang tentunya merupakan titik rawan macet tersebut masih terus dimonitoring. 

"Kalau lokasi sudah beberapa yang kita lakukan survei diberlakukannya sistem tilang tersebut, apabila nantinya sudah memadai. Salah satunya di beberapa persimpangan jalur lintas menuju tempat wisata Danau Toba dan di beberapa titik lain tersebar di sejumlah daerah di Sumut, " pungkasnya. (17M/07)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini