Senin, 26 Oktober 2026 WIB

Terkait Pernyataan MS Kaban, Poldasu: Kita Taati Ketentuan Hukum yang Berlaku

Administrator Administrator
Terkait Pernyataan MS Kaban, Poldasu: Kita Taati Ketentuan Hukum yang Berlaku
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Mantan Menteri Kehutanan (Menhut) RI, MS Kaban turut angkat bicara terkait kasus alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan sawit oleh PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) yang saat ini tengah ditangani Polda Sumatera Utara (Sumut).


Mantan Menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut mengaku bingung dengan kebijakan Polda Sumut yang mempersoalkan masalah hukum perusahaan tersebut.


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja yang ditemui, tidak mau menanggapi pernyataan MS Kaban tersebut. Karena Tatan menyatakan, kepolisian dalam kasus ini bertindak berdasarkan undang-undang.


"Kita tidak menanggapi pernyataan beliau. Yang pasti, kita bergerak berdasarkan undang-undang," tegas Tatan kepada wartawan, Jumat (15/2).


Karenanya, menurut Tatan, dalam kasus PT ALAM ini, agar menaati hukum yang berlaku. Sebab, sambung dia, kasusnya sedang berproses.


"Ini kan sedang berproses hukumnya. Ya kita ikuti lah aturan main (hukum) nya," jelasnya.


Tatan menambahkan, dalam sebuah tindakan hukum, penyidik tentu berpedoman terhadap ketentuan hukum yang berlaku sebelum bertindak. Tentu saja, sambungnya, ada wadah dan tahapan penyelidikan yang telah dilakukan. 


"Jadi, kan tidak mungkin penyidik itu melakukan suatu tindakan tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.


Sebelumnya, Selasa (12/2), MS Kaban menyatakan bahwa kebijakan pemerintah terdahulu yang tidak pernah mempersoalkan PT ALAM harusnya dihormati. Karenanya dia heran, PT ALAM saat ini dipersoalkan oleh Polda Sumut.


"Kemenhut tidak pernah memberikan tuntutan apa-apa. Itu kebijakan-kebijakan pemerintah terdahulu, dan sudah berjalan 30 tahun. Apalagi di situ ada pihak ketiga, yakni pihak bank yang memberikan pinjaman kepada masyarakat sekitar dan itu harus dibayarkan," katanya.


Jika disebut alih fungsi lahan dari hutan lindung, lanjutnya, areal yang boleh dikatakan hutan lindung juga ada kriterianya. Begitupun, tegas dia, bukan berarti hutan lindung tidak bisa dimanfaatkan. Dia mencontohkan, Freeport yang memanfaatkan hutan lindung.


"10 tahun zaman Pak SBY anteng-anteng aja, pernah kami lakukan operasi di lokasi tapi hanya untuk memperingatkan saja agar tidak masuk dalam TNGL. Sekarangkan persoalan tata batas juga belum selesai," paparnya. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini