Selasa, 27 Oktober 2026 WIB

Sebulan, Polrestabes Medan Ringkus 60 Bandit Narkoba

Administrator Administrator
Sebulan, Polrestabes Medan Ringkus 60 Bandit Narkoba
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Dalam sebulan, petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba dengan meringkus 60 orang tersangka sebaga pemakai, pengedar, kurir dan bandar narkoba. 

Data di Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kamis (28/5/20) menjelaskan petugas Unit Idik I berhasil meringkus 21 tersangka, Unit Idik II tercatat 22 orang tersangka dan Unit Idik III, ada 17 orang tersangka. 

Hal itu dibenarkan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKP Doly Nainggolan, ketika memberikan keterangan kepada wartawan pada Kamis (28/5/20) sore.

Mantan Kapolsek Delitua ini menjelaskan ada 60 tersangka narkoba yang kita amakan selama periode Mei 2020. 

'Mereka (60 orang) yang berhasil kita jaring adalah sebagai pecandu, pengedar, kurir dan bandar narkoba," jelasnya.

Selian 60 tersangka yang kita amankan sebut Dolly, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti narkoba jenis daun ganja kering, sabu dan pil ekstasi.

Meski saat ini masih dihadapi masalah penyebaran Covid-19. Sat Res Narkoba Polrestabes Medan) akan terus memberantas peredaran gelap barang haram dan tetap mengindahkan protokol kesehatan. 

"Meski Covid-19 kita tetap memberantas peredaran narkotika. Di samping itu, kita  juga mensosialisasikan kepada masyarakat di kawasan rawan narkoba maklumat Kapolri tentang mengantisipasi penyebaran wabah corona," tandas AKP Dolly Nainggolan. (17M.05)  

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini