17MERDEKA, MEDAN - Sidang gugatan masyarakat dua desa terhadap BPN Deliserdang semakin sengit. Saksi ahli yang dihadirkan justru memberikan keterangan bahwa sertifikat HGU 111 Tahun 2003 seluas 1128,35 hektar salah dalam prosedur mengakibatkan cacat hukum administrasi.
Hal itu terungkap dari fakta di persidangan dalam sidang dipimpin majelis hakim diketuai Pengki Nurpanji SH di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Rabu (24/3/2021) lalu. Kuasa hukum penggugat, Ramses Kartago SH, Kamis (1/4/2021) siang, mengatakan keterangan saksi ahli hukum agraria, DR Dayat Limbong SH MH merupakan mantan Kepala Kantor Pertahanan Tebingtinggi dan Simalungun yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas HKBP Nomensen ini menegaskan bahwa banyak kejanggalan dan kesalahan prosedur yang menyebabkan sertifikat HGU No.111/Helvetia tersebut cacat hukum administrasi dan dapat dibatalkan.
Katanya, sertifikat HGU No. 111 diterbitkan atau tidak sesuai dan melanggar atau bertentangan dengan prinsip atau azas Clear and Clean. Sebab menurut pendapat ahli, dalam satu areal yang akan diperpanjangan HGU dibentuk 'Panitia B' atau panitia 'B Plus'. Panitia B Plus dibentuk apabila di atas areal yang akan diperpanjang HGUnya terdapat masalah atau persoalan hukum mengenai penggarap yang telah menduduki, menguasai dan mengusahi areal yang akan diperpanjang HGUnya.
"Salah satu tugas Panitia B Plus adalah menyelesaikan permasalahan terhadap para penggarap. Para Penggarap harus dilibatkan dan diajak berunding/bermusyawarah, sehingga tidak ada masalah atau persoalan hukum lagi. Apabila tidak tercapai kesepakatan dengan penggarap maka terhadap areal yang telah digarap atau diduduki warga masyarakat harus di kesampingkan sampai ada kesepakatan penyelesaian, dan tidak dapat diterbitkan Sertifikat HGUnya, begitu sebaliknya. Bilamana hal ini tidak dilakukan dan tidak dipenuhi dalam proses perpanjangan HGU maka terbitnya Sertifikat HGU telah melanggar dan tidak sesuai dengan prinsip Clear and Clean," jelasnya.
"Kami optimis (gugatan ini) menang karena fakta dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan ditambah lagi keterangan saksi ahli tadi kalau perkara ini benar cacat hukum administrasi, untuk itu kami berharap majelis hakim mengabulkan seluruh dalil permohonan kami dan membatalkan sertifikat HGU No. 111 sesuai dalil-dalil yang kita minta," tegas Ramses lagi.
Dirinya juga meminta kepada seluruh pihak agar menahan diri untuk tidak melakukan tindakan apa pun selama proses perkara ini berlangsung sampai ada keputusan berkekuatan tetap.
"Kalau PTPN sebagai tergugat intervensi mohon untuk melakukan eksekusi kepada aparat penegak hukum jadi perhatikan ini perkara supaya jangan terjadi tindakan main hakim sendiri, jadi pengosongan itu hanya bisa dilakukan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri itu pun berdasarkan putusan pengadilan negeri dalam perkara perdata yang mempunyai kekuatan hukum tetap," tegasnya.
Posisi lahan itu hingga kini sudah ditempati masyarakat kurang lebih 7.000 KK atau 20.000 jiwa lebih bila dikali 4 setiap KK nya. Memiliki 32 masjid, 30 gereja, 4 vihara/klenteng, 2 kuil, bangunan sekolah, puskesmas di Labuhan Deli dan puskesmas cabang pembantu di Desa Manunggal dan fasilitas sosial lainnya seperti instalasi gas, islamic center, panti asuhan dan lainnya.
"Jadi sudah cukup ramai di sana sehingga diharapkan pemerintah juga memperhatikan ini karena pembangunan itu kan untuk mensejahterahkan rakyat bukan mensengsarakan rakyat apalagi keterangan saksi ahli bilang tanah itu memiliki fungsi sosial jangan diterlantarkan, kalau lah lahan seluas itu tidak produktif selama 20 tahun lebih jadi mana fungsi sosialnya, jadi ada masyarakat di situ kenapa harus digusur," pungkasnya.
Terpisah, kuasa hukum tergugat, marga Lubis saat dikonfirmasi via seluler mengaku saksi ahli di persidangan itu hanya memberatkan terkait pengukuran dan perpanjangan HGU saja.
"Tapi kan masih ada nanti di (sidang dengan agenda) kesimpulan, bisa kita jelaskan," kata Lubis.
Disinggung penggugat merasa optimis bisa menang, Lubis mengaku itu hak mereka dengan keyakinannya.
"Kita serahkan saja nanti kepada hakim yang memutuskan," pungkas Lubis yang enggan menyebut nama lengkapnya ini.
Sebelumnya diberitakan, masyarakat dari 2 desa Pasar 4 hingga Pasar 11, Desa Helvetia dan Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, menggugat Kantor BPN Deliserdang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dan gugatan terdaftar di Kepanitraan PTUN Medan dengan Nomor 169/G/TUN/PTUN MDN tanggal 17 September 2020.
Mereka tergabung dalam Aliansi Tani Bersama Labuhandeli (ATBLD) dan Forum Lintas Agama Masyarakat Kecamatan Labuhandeli (FLAMLD) serta Kelompok Tani Purnakarya Kebun Helvetia.
Gugatan itu terkait dengan terbitnya HGU No 111/Helvetia seluas 1.128, 35 hektar atas nama PT Perkebunan Nusantara II. Dalam tuntutan (petitum) gugatannya, para penggugat meminta kepada PTUN Medan agar membatalkan Sertifikat HGU No 111/Helvetia yang diterbitkan tangal 20 Juni 2003, surat ukur nomor 452/Helvetia/2003 tangal 20 Juni 2003, seluas 1.128, 35 hektar dan mewajibkan tergugat untuk mencabut sertifikat dan surat ukur tersebut.
Menurut penggugat, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penerbitan sertifikat HGU No 111/Helvetia, yakni dianggap cacat hukum administrasi dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku. (17M.05)