Senin, 26 Oktober 2026 WIB
Pulangkan karena tak Terbukti

Polsek Patumbak Bantah Tangkap Lepas Terduga Narkoba

Administrator Administrator
Polsek Patumbak Bantah Tangkap Lepas Terduga Narkoba
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Kapolsek Patumbak menyatakan, pihaknya terpaksa memulangkan terduga narkoba karena tidak ditemukan cukup bukti untuk melakukan penahanan.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba (foto) membantah pihaknya melakukan tangkap lepas terduga narkoba.

Pernyataan itu menanggapi adanya pemberitaan Polsek Patumbak telah menangkap  IL, warga Jalan Ambai Kelurahan Medan Perjuangan Medan Sumatera Utara dengan sangkaan di kepemilikan narkotika jenis Sabu pada Kamis (05/11/20), dan kembali dibebaskan dengan tebusan Rp 30 juta.

Philip mengakui, pihaknya menangani kasus narkoba tersebut. Namun usai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dari yang bersangkutan (IL) tidak dipenuhi unsur bukti untuk dilanjutkan ke penyidikan.

"Jadi, awalnya kita mendapat informasi adanya pria yang membawa narkoba. Selanjutnya kita tidak lanjuti dengan anggota turun ke lokasi mengamankan IL. Namun, setelah kita periksa, kita tidak menemukan barang bukti sehingga IL kita pulangkan kepada keluarganya," terang Philip, Kamis (19/11/2020) sore.

Dijelaskan Philip, semua proses pemulangan IL juga sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Pihak keluarga tidak ada memberikan imbalan apa pun pada Polsek Patumbak terkait pemulangan IL ke keluarga.

"Silahkan tanya pada keluarga IL jika memang ada memberikan imbalan pada kita (Polsek Patumbak). Tentunya dalam melakukan tugas maupun penanganan perkara kami selalu menjalankan SOP dengan baik. Kami juga berharap hubungan baik sesama rekan media dapat berjalan," pungkas mantan Kanit Reskrim Medan Baru ini. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini