Senin, 26 Oktober 2026 WIB

Poldasu Dukung Kapolri Cabut Maklumat Larangan Kerumunan

Administrator Administrator
Poldasu Dukung Kapolri Cabut Maklumat Larangan Kerumunan
dok
AKBP MP Nainggolan

17MERDEKA, MEDAN - Kapolri Jenderal Idham Aziz resmi mencabut maklumat nomor MAK/2/III/2020 terkait larangan dan upaya pembubaran terhadap kerumunan dalam pencegahan penularan atau penyebaran virus corona atau Covid-19. Kapolri kini memerintahkan jajarannya untuk mendukung kebijakan adaptasi kebiasaan baru atau new normal.

Menanggapi ini, Polda Sumatera Utara siap mendukung apapun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat khususnya Kapolri Jenderal Idham Aziz.

"Kita siap mendukung," kata Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan, Senin (29/6/2020).

Dia mengatakan, meski kebijakan baru telah dikeluarkan, namun Polda Sumut tetap menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Begitu juga, Polda Sumut siap membantu kepatuhan masyarakat dalam menyambut tatanan hidup baru atau new normal.

"Protokol kesehatan tetap diterapkan. Kita juga mendisiplinkan masyarakat dalam menjalankan kehidupan baru seperti memakai masker, cuci tangan, jaga jarak, pola hidup sehat dan bersih," ungkapnya.

Namun, sambungnya, bagi daerah yang masih zona merah tetap dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Apapun itu kegiatan protokol kesehatan harus dalam aturan protokoler kesehatan," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, maklumat tersebut sebelumnya diterbitkan pada 19 Maret 2020 dan diteken langsung Idham. Maklumat itu kemudian dicabut lewat Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri dengan Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020, ditandatangani oleh As Ops Kapolri, Irjen Herry Rudolf Nahak.

"Polri mengeluarkan surat telegram nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang perintah kepada jajaran mengenai pencabutan Maklumat Kapolri dan Upaya Mendukung Kebijakan Adaptasi Baru atau New Normal," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat (26/6/2020). (17M.02)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini