Bahkan, pesan tersebut disebut-sebut dikirimkan atau diteruskan kepada Kapolsek Belawan, Kasat Narkoba, Kasat Binmas, serta Camat Belawan. Berdasarkan keterangan saksi, kalimat tersebut juga dikirim atau diteruskan Irfan ke group WhatsApp DPP KAUMI. Masalah itu kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.
Berdasarkan laporan itu, sambung Tatan, pada 11 Januari 2019 dilakukan penyelidikan serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan terlapor, serta mengamankan barang bukti.
Pada 17 Januari 2019, dilakukan gelar perkara dan kemudian status perkara dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Kemudian pada tanggal 21 Januari 2019, penyidik memanggil H Irfan untuk datang memberikan keterangan pada Kamis 24 Januari 2019. Namun, yang bersangkutan tidak hadir karena sakit dan mengirimkan surat sakit dari Rumah Sakit Colombia Asia Medan dengan keterangan dokter perlu istirahat selama 14 hari, mulai dari 25 Januari 2019 sampai 8 Februari 2019," beber Tatan.
Selanjutnya, jelas mantan Wakapolrestabes Medan itu, penyidik kembali melayangkan Surat Panggilan kedua pada 2 Februari 2019, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan diminta hadir pada 6 Februari 2019.
Namun, ustaz Irfan kembali tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena alasan sakit.
"Tanggal 7 Februari 2019, pihak H Irfan Hamidi, mengirimkan surat keterangan rawat dari Rumah Sakit Colombia, yang menyatakan pada tanggal 6 Februari 2019, H Irfan Hamidi masih dirawat di RS Colombia," ungkap Tatan.
Untuk memastikan alasan tersebut, pada 8 Februan 2019 pagi, penyidik kemudian mengecek dan mendatangi RS Colombia, menanyakan kondisi kesehatan H Irfan Hamidi. Tapi, pihak RS Colombia Asia menyampaikan, H Irfan Hamidi sudah keluar dari rumah sakit.
Kemudian, 8 Februari 2019 sekira pukul 15.30 WIB, H Irfan Hamidi beserta keluarga dan pihak lawyer datang ke Subdit Cyber Ditkrimsus untuk memberikan keterangan sebagi saksi.
"Selanjutnya penyidik memeriksa H Irfan Hamidi sebagai saksi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP saksi. Pemeriksaan dilakukan secara profesional dan tanpa adanya paksaan," tegas Tatan.
Namun, setelah selesai dilaksanakan pemeriksaan saksi, secara mendadak kondisi kesehatan H Irfan Hamidi turun. Selanjutnya, penyidik memanggil Dokter dari Biddokes Poldasu untuk memeriksa kondisi kesehatan H Irfan Hamidi.
"Atas rekomendasi Dokter Biddokes, H Irfan Hamidi harus dirujuk ke rumah sakit," kata Tatan.
Selanjutnya, Biddokes menyiapkan ambulance Biddokes dengan rencana untuk segera membawa H Irfan Hamidi ke RS Bhayangkara.
"Tetapi dari pihak keluarga H Irfan Hamidi, menolak menggunakan Ambulance Biddokes dan memilih menggunakan mobil pribadi untuk membawa ke RS Colombia Asia Medan," jelas Kabid Humas.
Sampai kemudian muncul isu telah terjadi pemaksaan pemeriksaan kepada seorang ustaz walau kondisinya sedang sakit.
"Padahal, saudara Irfan bersama koleganya dan kuasa hukum datang dengan niat dan kesadaran sendiri setelah merasa diri cukup sehat untuk menghormati dan memenuhi panggilan dari penyidik. Kita juga pasti akan maklum, apabila pihak yang dikirimi surat panggilan sedang sakit dan tidak mungkin melakukan pemaksaan untuk diperiksa," kata Tatan.
Tatan juga menyampaikan salah satu poin utama dan pertama dari Berita Acara Pemeriksaan yang ditanyakan, adalah apakah yang diperiksa sehat jasmani dan rohani.
"Itu dibuktikan dengan adanya BAP saksi yang didampingi kuasa hukum dan menerangkan dirinya sehat saat diperiksa," pungkas Tatan.
Sebelumnya, beredar video dan foto ustaz Irfan di media sosial dan grup WhatsApp sedang sakit diperiksa. Video dan foto itu disertai keterangan, ustaz Irfan sakit usai diperiksa polisi.
"Haji Irvan tokoh melayu Belawan dipaksa bawa ke Ditreskrimsus Poldasu dalam keadaan sakit dan dalam rekomendasi istirahat total oleh dokter akhirnya koma di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Poldasu. Saat ini di larikan ke RS Columbia dalam keadaan kritis dan koma," demikian isi pesan berantai tersebut. (17M.02)