Selasa, 27 Oktober 2026 WIB

Pengambil Paksa Jenazah PDP Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

Administrator Administrator
Pengambil Paksa Jenazah PDP Bisa Dikenakan Sanksi Pidana
dok
Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja

17MERDEKA, MEDAN - Polda Sumut menegaskan, akan melakukan penyelidikan terkait kejadian pengambilan paksa oleh keluarga terhadap jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang terjadi di RSUD dr Pirngadi Medan serta di RSU Madani. 

"Kasusnya akan kita selidiki," tegas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (6/7/2020).

Menurut Tatan, dalam kasus pengambilan paksa jenazah pidana tersebut ada sanksi pidananya sesuai pasal 212, 214 dan 216 KUHPidana tentang melawan petugas atau pejabat yang diberi wewenang (dalam hal ini petugas pihak Rumah Sakit), KUHP pasal 335 ayat 1, dan Undang Undang Karantina No. 6 tahum 2018. 

Sedangkan pada Undang-Undang Karantina, jelasnya, ancamannya adalah 1 tahun kurungan penjara atau denda Rp100 juta.

Disinggung soal apakah sudah ada laporan polisi terkait kasus ini, Tatan mengaku belum memperolehnya. Pihak kepolisian masih menunggu laporan resmi dari pihak rumah sakit.

"Kita masih menunggu LP dari pihak RS. Tapi begitu pun, nanti tetap akan kita siapkan LP model A," jelasnya.

Untuk itu, Tatan mengimbau kepada masyarakat agar terus dapat menaati protokol kesehatan, termasuk tentang pemulasaran jenazah baik pasien PDP maupun positif Covid-19.

"Taati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan karena ada sanksinya," pungkasnya. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini