Kamis, 03 September 2026 WIB

Pemimpin Harus Berjiwa Bangsawan

Administrator Administrator
Pemimpin Harus Berjiwa Bangsawan
Internet
ilustrasi

17MERDEKA, MEDAN - Sejumlah pemimpin di daerah seperti bupati/wali kota dan gubernur di Indonesia ada yang tersangkut masalah korupsi dan berakhir di balik jeruji besi.  Para pemimpin yang tersandung masalah hukum tersebut tak mencerminkan seorang bangsawan.

''Mereka (pemimpin yang tersangkut kasus) banyak harta tapi bermental miskin dan  tidak mengutamakan kesejahteraan rakyatnya. Itu sama sekali tak seperti bangsawan yang memiliki sifat taqwa kepada Allah, memiliki rasa malu, orang yang peduli kepada kebajikan bangsa,'' kata Prof Dr H Aminuddin Salle, SH, M.H selaku Ketua Dewan Pakar Forum Silaturahmi Nusantara (FKSN) di seminar  Seminar/Silaturahmi Nasional Tokoh Adat dan Budaya Nusantara dalam rangkaian Festival Keraton Nusantara di Convention Hall Polonia Hotel Medan, Senin (27/11).

 Aminuddin mengatakan, para raja, pangeran, sultan dan ratu yang tersebar di nusantara merupakan bangsawan. Sejatinya, kata Aminuddin, seorang pemimpin seyogianya memiliki sifat dengan memulai dari bangsawan serta  bersih dari sifat-sifat jelek. Selain itu juga memiliki sifat jujur yakni tidak pernah berbohong dan taat kepada hukum/adat serta   menempatkan warga pada kedudukan yang sama.

 ''Bangsawan juga harus cerdas yakni memiliki berpengetahuan luas dan mendalam serta tangkas dalam keputusan. Selain itu kaya, artinya tak kekurangan ide, hidup sederhana dan yang terpenting tidak merasa miskin walaupun hanya memiliki sedikit harta,''kata Aminuddin yang membawakan makalah seminar optimalisasi peran bangsawan dalam  pencegahan kejahatan.

 Sementara itu, Prof Dr OK Saidin SH, Mhum dalam papernya berjudul nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda di atas tanah konsensi  Kesultanan Deli mengatakan nasionalisasi telah memperlihatkan kekeliruan dalam menasionalkan hak-hak atas tanah miliki masyarakat. Padahal pemaknaan nasionalisasi adalah menasionalkan yang bukan milik nasional.

 ''Bukankah masyarakat hukum adat itu adalah pemilik negeri ini. Tetapi undang-undang nasionalisasi secara tegas mengatakan bahwa yang dinasionalisasi adalah perusahaan Belanda dalam arti dinasionalisasi itu adalah aset yang terdaftar dalam daftar aset perusahaan . Obyek tanah tidak terdaftar sebagai perusahaan milik perusahaan asing (perusahaan Belanda),''kata Saidin.

 Dia mengatakan, seyogianya perusahaan negara sebagai penerima aset pasca nasionalisasi hanya meneruskan hak-hak konsesi, sehinggab ketika hak konsesi berakhir maka obyek konsesi tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya, kesultanan dan masyarakat adat deli.

 Seminar/silaturahmi nasional tokoh adat dan budaya nusantara yang diselenggarakan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut itu juga diisi dengan pelantikan pengurus Forum Silaturahmi Keraton Nusantara Sumatera Utara periode 2017-2022 yang diketuai Datuk Adil Freddy oleh Ketua Umum FSKN,Sultan Sepuh Arief Nata. (17M.02)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini