17MERDEKA, MEDAN - Tidak kunjung juga mendapatkan haknya pasca di-PHK sepihak, mantan karyawan PT. Pasifik Medan Industri (Pamin), M Anshori melalui kuasa hukumnya mengirimkan somasi ke perusahaan pengolahan minyak kelapa sawit tersebut. Sebelumnya, M Anshor juga telah melaporkan perusahaan yang beralamat di KIM II Mabar ini itu ke pihak Poldasu.
M. Sa'i Rangkuti,SH.MH dari Law Office M. Sa'i Rangkuti & Associates selaku kuasa hukum M Anshori menjelaskan, surat somasi dengan Nomor: 01/MSR/SMS/II/2019 yang ditujukan kepada Direktur PT Pamin di Jalan Pulau Nias Selatan KIM II Mabar Deliserdang itu mengingatkan, bahwa sejak M Anshori menandatangani surat persetujuan bersama (PB) pasca dipecat pada 28 November 2018 lalu sampai saat ini belum menerima pesangon Rp45.906.300 seperti yang dijanjikan perusahaan.
"Jadi somasi itu kami kirimkan agar pihak perusahaan mengetahuinya, apakah cuma diketahui oleh pihak HRD saja untuk menggelapkan atau membujuk rayu klien kami agar menandatangani PB tersebut," ungkap M. Sa'i Rangkuti SH MH didampingi Sekjen DPP Bela Pekerja Seluruh Indonesia (BPSI), Sakti Tambunan kepada wartawan, Rabu (27/2/2019) sore.
Dilanjutkannya lagi, pihaknya mempertanyakan keberadaan uang pesangon puluhan juta tersebut.
"Sebab sejak adanya PB tersebut maka secara hukum tindakan yang diduga dilakukan HRD perusahaan tersebut membuka pintu terjadinya perlawanan hukum yakni sebuah tindak pidana dan perbuatan melawan hukum (onrecht meteegedaads," tegas M. Sa'i Rangkuti lagi.
Pasca disomasi itu, pihak PT Pamin melalui kuasa hukumnya H Refman Basri SH MBA - Zulchairi SH & Rekan menanggapinya dengan surat tanggapan dan penjelasan atas surat somasi itu dengan Nomor: 4638/RB/SK/II/2019 menyatakan bahwa permasalahan antara kliennya PT Pamin dengan M Anshori telah diproses sesuai dengan aturan berlaku yaitu UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang perselisihan hubungan industrial (PHI) baik secara Bipartite maupun Tripartie (Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deliserdang).
"Namun baik dalam pertemuan Bipartite dan Tripartie tersebut tidak ada titik temu (mediasi gagal) sehingga saat ini kedua belah pihak menunggu terbitnya anjuran secara tertulis dari mediator Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deliserdang," jelasnya dalam surat jawaban yang dikirimkan ke kuasa hukum M Anshori tersebut.
Berita sebelumnya, M. Ansori karyawan PT Pamin ini menceritakan, kejadian di penghujung November 2018 itu bermula ketika dirinya yang bertugas malam sebagai Store Suvervisor di perusahaan yang bergerak dalam pengolahan minyak kelapa sawit, mendapat email perintah kerja.
"Saya menerima informasi perintah kerja dari email dan isi email itu cukup saya pahami. Namun situasi kerjaan saat itu di bagian produksi dari sawit menjadi minyak goreng sedang lagi sulit, tangki curah untuk minyak yang diminta sedang kosong," kata Anshori kepada sejumlah wartawan, Rabu (23/1/2019) lalu.
Dijelaskan Anshori, dalam email itu ia diperintah untuk mentransfer minyak quality IP 58 dan 59 dari tangki Palmindo ke tangki curah Pasifik. Hanya saja Palmindo sedang kesulitan mereka tidak ada tangki untuk curah baru. Bahkan pihak Suvervisor Palmindo menghubungi Anshori untuk mencarikan tangki curah tersebut.
"Saya paham sekali dengan perintah email itu, makanya saya berusaha agar proses pengolahan tetap berjalan tanpa harus mencampur quality IP minyak tersebut," jelas Anshori.
Lantas, Anshori mengecek dan melihat tangki IP 60 bisa dipindahkan sehingga ia pun berinisiatif menyedot tangki IP 60 sampai kosong.
"Artinya proses pengolahan bisa tetap jalan dan minyak yang dipindahkan tidak bercampur karena tangki IP 60 yang saya pilih sudah kosong. Ini memang inisiatif saya tujuannya agar proses pengolahan tetap berjalan," katanya lagi.
Akan tetap, beberapa hari kemudian hal itu menjadi masalah hingga sampai ke kepala seksi Toni Chandra dan Manajer Suyono. Bahkan mereka berembuk dan mengambil keputusan mem-PHK sepihak Anshori. Ia dianggap telah melakukan kesalahan dan melanggar perintah instruksi sesuai email.
Kemudian, pada 29 November 2018 pihak perusahaan melalui staf HRD PT Pamin Ely Muliati dan juga Manajer HRD Ita Kencanawati memanggil Anshori untuk menyampaikan putusan PHK itu.
Dalam kesempatan itu Anshori yang mulai bekerja di PT Pamin sejak 1 juli 2013 ini diminta untuk meneken surat perjanjian bersama (PB) agar mendapatkan sejumlah pesangon dari perusahaan.
Anshori sempat meminta waktu dua hari untuk memikirkannya namun pihak HRD tidak memberikan malah mendesak agar segera meneken surat tersebut sehingga pesangonnya segera dibayarkan.
"Saya tidak punya pilihan lain sehingga mau teken, tapi karena saya tidak mengerti apa-apa ternyata di lembaran kedua draft surat itu ada bahasa ganti rugi yang memang saya tidak tau maksudnya," jelas warga Jalan Sempurna Gang Meksiko No 16 A Kelurahan Teladan Kecamatan Medan Kota ini.
Ternyata, di surat itu selain Anshori mendapatkan pesangon senilai Rp 45 Juta dari masa kerjanya 5 tahun 6 bulan ini, juga terdapat kerugian senilai Rp 39 Juta yang disebutkan perusahaan karena tindakan Anshori dalam pekerjaannya tadi itu.
"Saya akui salah karena mengambil inisiatif tersebut, tapi itu saya lakukan karena kondisi di lapangan. Tapi pada intinya kalau mau di-PHK ya saya ikhlas tapi ya dikeluarkan lah hak pesangon sesuai masa kerja saya tanpa ada potongan apapun seperti kerugian yang mereka sebutkan tadi," beber Anshori yang mulai sudah tidak lagi bekerja di perusahaan itu pada 30 November 2018 ini. (17M.05)