Selasa, 27 Oktober 2026 WIB

Oknum Pamen Dokkes Poldasu Terancam Dipecat

Administrator Administrator
Oknum Pamen Dokkes Poldasu Terancam Dipecat
Ilustrasi

17MERDEKA, MEDAN - Selain terancam kurungan penjara, oknum polisi berpangkat Kompol yang diduga terlibat dalam pembakaran rumah di tepi Danau Toba Desa Lumban Manurung, Kelurahan Tuktuk, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir pada Juni 2018 lalu, juga terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja mengatakan, oknum Kompol RHA kini masih menjalani kasus pidana dugaan pembakaran rumah. "Ya, kita periksa dulu terkait kasus pidananya," kata Tatan, Jumat (7/2).

Menurut dia, setelah melewati hukuman pidana umum, Kompol RHA nanti juga akan menjalani sidang kode etik. 

"Kan ada Propam nanti yang memproses dia (pelaku)," ujar Tatan.

Tatan tidak menyangkal Kompol RHA yang berdinas di Bid Dokkes Polda Sumut juga dapat terancam Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) atau dipecat dari kepolisian. 

"Ya, kita lihat lah nanti prosesnya, ancamannya seperti apa. Ya, bisa saja (PDTH)," akunya.

Kini, sebutnya, oknum polisi itu kini masih ditahan di Ditreskrimum Polda Sumut. 

"Masih di tahanan Ditkrimum, belum kita serahkan ke Polres Samosir," terangnya. 

Informasi diperoleh petugas, Kompol RHA berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Samosir karena terlibat penganiayaan sebelum aksi pembakaran rumah itu. Namun, karena masih polisi aktif bertugas di Bid Dokes Polda Sumut, yang bersangkutan ditangguhkan.

Seperti diketahui, personel Subdit III/Umum Polda Sumut meringkus seorang pria diduga kuat terlibat pembakaran rumah di tepi Danau Toba di Desa Lumban Manurung Kelurahan Tuktuk Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir pada Juni 2018. 

Pria yang berstatus anggota polisi aktif ini ditangkap di Pekan Baru, Riau, Rabu (5/2). Selain mengamankan RHA, polisi juga sebelumnya telah menangkap teman wanitanya R boru Manurung di Jakarta. 

Keduanya diamankan karena diduga kuat secara bersama melakukan pembakaran rumah di tepi Danau Toba. R boru Manurung sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Samosir.

Disebut-sebut, Kompol RHA juga terlibat kasus pembakaran mobil di kawasan Sunggal Medan. Kasus ini sedang ditangani pihak kepolisian. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini