"Kedatangan kami juga untuk meminta kepada pihak Polda Sumut untuk menangkap kelompok yang mengatasnamakan Popoaran Pande Na Bolon karena sudah mengklaim tanah mereka di Desa Jambur Pardamouan, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Tobasa sebagai tanah mereka," kata Donsisko di Mapolda Sumut.
Dia mengaku, pihak Pande Na Bolon dan masyarakat sudah pernah hendak melakukan mediasi, namun gagal.
Sebab, pihak Pande Na Bolon malah melaporkan masyarakat melakukan pengrusakan dan berujung 8 orang masyarakat divonis di Pengadilan Negeri Balige.
Setelah itu, kata Donsisko, pada 18 Mei 2018, seorang warga diketahui bernama Roganda Manik melaporkan peristiwa pengrusakan yang dilakukan pihak Panda Na Bolon ke Polsek Lumban Julu.
"Di situ pihak saksi pelapor sudah diperiksa. Namun hingga saat ini tidak ada kejelasan terkait laporan tersebut dari pihak penyidik Polres Tobasa," sesalnya.
Karena itu, sebut Donsisko, jelas terlihat pihak penyidik di Polres Tobasa dan Polsek Lumban Julu tidak melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, dan transparan.
"Seharusnya setiap laporan yang disampaikan masyarakat diproses dengan baik sebagaimana aturan yang ada," sebutnya.
Dikatakannya, adapun tanah yang diklaim pihak kelompok Panda Na Bolon seluas 60 Hektar. Awalnya, para leluhur sepakat untuk membagi rata tanah tersebut kepada masyarakat seputar Ajibata.
"Namun semua laporan polisi tidak diketahui perkembangannya. Itu yang kita sesalkan. Makanya kita mendatangi Polda Sumut," tukasnya.
Sementara, Pelaksana Harian (Lakhar) Kabid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan membenarkan adanya sekelompok masyarakat berunjukrasa karena merasa lahan mereka diserobot kelompok warga.
"Kita akan pelajari dulu kasusnya dan setelah itu akan kita ambil tindakan," tandas Nainggolan. (17M.02)