Selasa, 27 Oktober 2026 WIB

KontraS Minta Hentikan Refresif Terkait Aksi Menolak UU Cipta Kerja di Sumut

Administrator Administrator
KontraS Minta Hentikan Refresif Terkait Aksi Menolak UU Cipta Kerja di Sumut
Int

17MERDEKA, MEDAN - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut memberikan kritik keras terhadap pihak kepolisian yang melakukan pengamanan aksi menolak UU Cipta kerja di Sumatera Utara. 

"Pendekatan dalam mengatasi gejolak aksi unjuk rasa masih menggunakan cara konvensional, refresif dan cenderung mengabaikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia," sebut Ali Isnandar Staff Advokasi Kontras Sumut, Jumat (23/10/2020). 

Dari pemantauan KontraS, kata Ali, ada beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan kepolisian dalam mengamankan aksi unjuk rasa. Salah satunya, yakni penggunaan kekuatan yang berlebih-lebihan, tidak proporsional dengan tingkat ancaman yang akan dihadapi, bahkan cenderung arogan. 

"Contohnya saat pembubaran aksi unjuk rasa Aliansi Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR SUMUT) tanggal 20 Oktober kemarin. Massa yang sedang longmarch malah diintimidasi, dipecah dan ditembak gas air mata," ujarnya. 

Ali menambahkan, KontraS juga menyoroti model penangkapan yang dilakulan kepolisian terhadap massa aksi. Banyak massa aksi yang ditangkap secara sewenang-wenang. Penangkapan model demikian dilakukan dengan dalih 'mengamankan'. 

"Dalam KUHAP tidak ada istilah mengamankan. Yang ada istilah penangkapan. Maka orang yang ditangkap harus diberikan Surat Penangkapan," tukasnya. 

Ali menjelaskan, penangkapan seharusnya ditujukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP. 

Kemudian, setiap tindakan penangkapan harus dilengkapi dengan surat tugas dan surat perintah penangkapan, kecuali terhadap orang yang tertangkap tangan.

"Jika ingin dikatakan mereka tertangkap tangan semestinya massa aksi yang tidak melakukan tidak perlu ikut dibawa. Setelah ditangkap baru kemudian kepolisian menyeleksi siapa yang merusak dan siapa yang hanya sekedar ikut aksi. Harusnya saat menangkap, polisi sudah mengantongi bukti kuat bahwa mereka yang ditangkap harus lah pelaku tindak pidana. Parahnya lagi udah ditangkap tapi masih dipukuli. Orang yang sudah ditangkap buat apa dipukuli," sebutnya. 

Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa berbagai kericuhan yang terjadi harusnya tidak unsich dilimpahkan pada kesalahan pengunjuk rasa saja. Bagi mereka, ini juga merupakan bentuk kegagalan kepolisian dalam pengendalian massa. 

"Kehadiran aparat harusnya memberikan jaminan atas perlindungan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, karena hak menyampaikan pendapat merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi dan hukum internasional," pungkasnya. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini