Rabu, 28 Oktober 2026 WIB
Papan Reklame PT Multigrafindo Milik Albert Kang Tanpa Ijin & Diduga Tak Bayar Pajak

Ketua DPRD Medan Ultimatum Papan Reklame Bermasalah Harus Dibongkar

Administrator Administrator
Ketua DPRD Medan Ultimatum Papan Reklame Bermasalah Harus Dibongkar
dok

17MERDEKA, MEDAN - Pendapatan Asli Daerah disingkat PAD, manfaatnya sangat vital. Salah satu tujuannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat, meningkatkan perekonomian, pendidikan bahkan mengatasi pengangguran. 

Namun bagaimana bila kepala pemerintahan daerah beserta perangkatnya tidak mampu mengoptimalkan sumber-sumber PAD yang ada, salah satunya di bidang pajak reklame. Padahal secara kasat mata, potensi tersebut sangat besar bila dioptimalkan demi menunjang kemakmuran masyarakatnya. 

Tentu saja kondisi tersebut bisa dikatakan suatu bentuk kemunduran kinerja pemerintahan tersebut. Sejalan dengan persoalan itu, seperti papan reklame milik PT.  Multigrafindo yang disebut - sebut milik Albert Kang di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan yang disebut Kepala Bidang Perijinan Tata Ruang, Perhubungan & Lingkungan Hidup,  John E Lase tidak memiliki ijin, sehingga diduga kuat juga tidak membayar pajak daerah. 

Ketua DPRD Kota Medan, Henri John Hutagalung mengultimatum perusahaan advertising agar membayar pajak dan tidak mendirikan papan reklame di kawasan terlarang. 

"Bayar pajaknya, retribusinya, kalau tidak, turunkan. Juga kepada perusahaan advertising yang mendirikan papan reklame di tempat-tempat terlarang, kita minta polisi (Polrestabes Medan, Poldasu) dan Kejaksaan (Kejari Medan, Kejatisu), supaya turun tangan, tangkap. Kita masih memberikan harapan kepada mereka (Kepolisian dan Kejaksaan), agar melakukan tugasnya," tegas politisi PDI Perjuangan itu, Rabu (25/7/18).

Lanjutnya lagi, dirinya juga meminta Satpol PP dan Pemko Medan turut berperan aktif.

"Apa yang sudah direkomendasikan DPRD Medan, papan reklame yang tidak punya IMB, tidak bayar pajak daerah agar dicabut Satpol PP dan Dinas terkait Pemerintah Kota Medan," jelas Henri lagi. 

Ditanya wartawan kembali soal maraknya gambar pejabat hingga aparat yang digunakan pengusaha advertising sebagai tameng, Henri John menjawab harusnya pihak yang bersangkutan meminta itu untuk diturunkan. 

"Bagi pejabat Medan, Sumut yang gambarnya dipergunakan mafia reklame, suruh anggota mu menurunkan, jangan sampai kita hitung hutang pajaknya sama pejabat yang bersangkutan," tegasnya lagi menambahkan supaya pejabat bersangkutan membantu DPRD Medan dan Pemerintah untuk tertibkan aturan yang sudah ada. 

Di akhir wawancara, Henri John Hutagalung juga meminta Pemerintah Kota Medan segera menagih hutang pajak reklame, retribusi IMB yang selama ini tidak dibayar pengusaha advertising. 

"Mari kita ingatkan Pemko Medan mengambil tindakan tegas memungut pajak reklame, karena itu tugas kita bersama, sampai saat ini PAD dari sektor pajak reklame sangat sedikit. Paling utama, tindak tegas staf di Pemerintahan Kota Medan yang bermain di lapangan,"pinta Henri. 

Sebelumnya diberitakan, papan reklame milik PT Multigrafindo di Jalan Brigjen Zein Hamid Medan berdiri tanpa ijin, hal tersebut jelas - jelas menyebabkan kebocoran PAD Kota Medan. 

Ironisnya, meski kondisi tersebut sudah mencapai bertahun berlangsung, pihak Satpol PP Kota Medan belum mau memberikan tindakan seperti perobohan. 

Terkait hal itu, Kasat Pol PP Medan M. Sofyan yang hendak dikonfirmasi di kantornya belum berhasil, begitu juga dihubungi melalui selulernya, 0852888987** tidak menjawab. Hampir serupa dengan Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution, sampai saat ini belum memberikan jawaban. 

Diberitakan sebelumnya, pria yang disebut pemilik PT.  Multigrafindo,  Albert Kang melalui Humasnya, Hendrik SH telah menyampaikan kalau pajak papan reklame itu ada dibayarkan. 

"Ya itu ada kita bayar, perijinannya lagi diproses juga. Cuma akan saya cek lagi lah ke marketing atau pemberkasan," jawab Hendrik SH, namun saat ini,  Rabu (25/7/18), Hendri SH kembali dikonfirmasi terkesan mengelak. (17M.07)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini