Senin, 26 Oktober 2026 WIB
Jaksa Agung Rotasi Pejabat Eselon II dan III

Kajari Medan Promosi Jabatan Asintel Kejatisu

Administrator Administrator
Kajari Medan Promosi Jabatan Asintel Kejatisu
istimewa
Kajari Medan Dwi Setyo Budi Utomo.


17MERDEKA, MEDAN - Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung di sejumlah daerah. Rotasi pejabat kejaksaan eselon II dan III  itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor Kep-IV-528/C/07/2020 tertanggal 28 Juli 2020.

Burhanuddin menjelaskan, sejumlah nama pejabat dari lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri di Sumut ikut menjadi salah satu pejabat yang dirotasi dan dipromosikan.

Disebutkan, Dr Iwan Ginting SH. MH yang baru menjabat sebagai Kajari Humbang Hasundutan di Doloksanggul terhitung masih beberapa bulan menjabat  mendapat promosi sebagai Kajari Langkat di Stabat, posisi yang ditinggalkan Iwan Ginting diisi oleh Martin Hasibuan sebagai Kajari Humbahas yang sebelumnya Kajari Bengkayang.

Selain itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan Parada Situmorang, dalam SK rotasi Jaksa Agung itu, dipromosikan sebagai Koordinator pada Kejati Gorontalo di Gorontalo menggantikan Ridwan SH, MH yang juga mendapat promosi sebagai Kajari Kapahiang

Diterangkan dalam surat Keputusan Jaksa Agung, Kajari Medan Dwi Setyo Budi Utomo mendapat promosi sebagai Asisten Intelijen di Kejati Sumut menggantikan Andi Murji yang mendapat promosi menjabat sebagai Kepala Bagian di Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Kemudian, Haedar SH, MH , Koordinator Pidsus di Kejaksaan Tinggi Sumut mendapat promosi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara di Masamba, Sulawesi Selatan.

Sedangkan, Dr Jhonny Manurung SH, MH mendapat promosi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat di Mamuju.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2020) sore, membenarkan adanya rotasi sejumlah pejabat di lingkungan kejari termasuk kejatisu.

"Benar ada rotasi di lingkungan kejati, namun masih sekedar pemberitahuan, belum ada surat resminya," jelas Sumanggar. (17M.05)


Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini