Senin, 26 Oktober 2026 WIB

Gubsu Copot Dirut PDAM Tirtanadi Sumut

Pelayanan Tetap Berjalan Normal
Administrator Administrator
Gubsu Copot Dirut PDAM Tirtanadi Sumut
Ilustrasi

17MERDEKA, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi memberhentikan dengan hormat Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Provinsi Sumatra Utara (Sumut ) Trisno Sumantri berdasarkan Surat Keputusan (SK) No 188.4/288/KPTS/2020, tentang Pemberhentian Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Periode 2019 - 2024.

Demikian dikatakan Kepala Divisi (Kadiv) Sekretaris Perusahaan (Sekper), Humarkar Ritonga di ruang kerjanya, Selasa (30/6/2020).

Dikatakannya, SK pemberhentian Dirut PDAM Tirtanadi diterima oleh Trisno Sumantri melalui rapat bersama Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Sumut, Senin (29/6/2020) pagi, di ruang rapat Dewan Pengawas yang dihadiri semua jajaran direksi. 

"Dengan diberhentikannya Dirut PDAM Tirtanadi Provinsi Sumut maka manajemen akan dilaksanakan oleh tiga orang direksi dengan kolektif kolegial yaitu Direktur Administrasi dan Keuangan, Direktur Air Bersih dan Direktur Air Limbah," kata Humarkar.

Pelayanan ke pelanggan lanjut Humarkar, akan berjalan seperti biasa, sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, lanjut Humarkar, manajemen akan melaksanakan program-program kegiatan yang telah ditentukan dengan tupoksi direksi masing-masing.

Humarkar menambahkan kepada seluruh pelanggan tidak perlu khawatir dengan diberhentikannya Dirut PDAM Tirtanadi, karena pelayanan akan berjalan seperti biasanya. Untuk itu lanjutnya pelayanan pelanggan tetap dilayani oleh kantor cabang masing-masing. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini