Minggu, 19 Juli 2026 WIB

Gawat..!! Proyek Drainase Dinas PU Medan 'Dikuasai' Mantan Napi

Administrator Administrator
Gawat..!! Proyek Drainase Dinas PU Medan 'Dikuasai' Mantan Napi
Internet
ilustrasi

17MERDEKA, MEDAN - Gawat...!! Kata ini cukup pantas dialamatkan ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan. Pasalnya, seorang mantan nara pidana (napi) kembali dipercaya menjadi pengelola atau 'penguasa' proyek drainase di seluruh Kota Medan. 

Siapa dia? Dia adalah Edy Zalman Syahputra, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Drainase Dinas PU Kota Medan. Edy Zalman bersama 2 orang rekannya, Sudirman dan Sangkot Siregar, pernah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit backhoe loader, 1 unit motor grader dan 1 unit asphalt mixing plat yang bersumber dari APBD-P APBD Pemko Medan TA 2009.

Waktu itu kerugian negara sebesar Rp2 miliar dan dilaporkan ke Polda Sumut dengan No LP/403/XI/2010/Dit Reskrim Tanggal 15 November 2010 silam. Saat itu, Edy Zalman menjabat sebagai Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga (sekarang Dinas PU).

Dalam kasus ini, Edy Zalman lantas divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan selama 11 bulan penjara. Lantas, enam tahun berselang, anehnya seorang Edy Zalman yang notabene mantan napi itu kembali menduduki posisi strategis di dinas yang dipimpin Khairul Syahnan, yakni Dinas PU.

Terkait hal ini, Edy Zalman yang dikonfirmasi wartawan via pesan singkat atau short message service (SMS) tak bersedia membalasanya. Ditelepon berulang-ulang, selalu terdengar suara operator yang menyatakan sedang sibuk. Namun ketika sambungan telepon tersambung, Edy Zalman langsung mereject alias menolak panggilan.

Ibarat setali tiga uang, sang pimpinannya, Kepala Dinas PU, Khairul Syahnan juga serupa. Dilayangkan konfirmasi via pesan singkat juga tak dibalas, dihubungi selalu sibuk.

Terpisah, Kabag Humas Pemko Medan, Ridho Nasution yang juga dihubungi wartawan, seolah membela koleganya, Edy Zalman. 

"Kalau proses pengangkatannya sesuai prosedur, kan nggap apa-apa," katanya.

Saat disinggung apakah status Edy Zalman yang pernah menyandang status sebagai napi itu tidak akan mempengaruhi kinerja dan lainnya, Ridho tak memberikan jawaban spesifik. Dia mengatakan, akan menanyakan hal itu ke Kadis PU, Khairul Syahnan. 

"Nanti coba saya sampaikan sama kadisnya, bagaimana ceritanya," jawabnya lagi.

Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan ke Polda Sumut pada 15 November 2010 silam dengan bukti lapor No LP/403/XI/2010/Dit Reskrim.

Seiring berjalannya waktu, Edy Zalman yang saat itu menjabat Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Medan bersama 2 orang rekannya, Sudirman (saat itu PNS Dinas Bina Marga) dan Sangkot Siregar, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ditetapkan menjadi tersangka oleh Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut pada Selasa, 12 Juli 2011 silam.

Seminggu kemudian, Selasa, 19 Juli 2011, ketiga tersangka dipanggil Tipikor Polda Sumut untuk dimintai keterangan. Kemudian, Kamis, 21Juli 2011, dari pagi hingga malam mereka juga dipanggil Tipikor Polda, dan akhirnya resmi ditetapkan sebagai tahanan malam itu juga. 

Setelah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengadilan, akhirnya Edy Zalman divonis penjara selama 11 bulan. (17M.05)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini