Kapolda menyampaikan, program 100 hari kerja yang sudah dilaksanakan yaitu melakukan penataan terhadap PKL, penertiban pos polisi dan papan reklame yang berdiri di jalur hijau dan tanpa izin, tatap muka dengan akademisi, tukang sapu, bilal mayit, Jumat barokah, doa bersama umat kristiani dan subuh berjamaah, penanaman nagrove dan kegiatan sosial lainnya serta pemberantasan premanisme.
Dia memastikan program ini tidak hanya berjalan di 100 hari kerjanya, tapi juga akan melaksanakan Program 100 hari ke-2 (dua).
"Ke depannya kita melanjutkan program 100 hari ini, yang belum selesai kita teruskan, dan yang di daerah belum jalan kita dorong untuk jalan," tegasnya.
Dia mengaku sengaja melakukan evaluasi 100 hari kerjanya melibatkan bupati atau wali kota di Provinsi Sumut.
"Tadi Wali Kota Medan, Kapolrestabes Medan dan Direktur Reskrimsus sudah melakukan pemaparan hasil kinerja 100 hari kerja. Dengan harapan menjadi contoh bagi bupati dan wali kota yang lain untuk melakukan upaya perbaikan," tukasnya.
Kapolda mengatakan, hukum merupakan alat rekayasa sosial. Artinya, dalam proses hukum menjadi langkah akhir untuk menindaklanjutinya. Hukum digunakan untuk mengajak orang lain berbuat baik.
"Ultimum Remedium, dimana penegakan hukum merupakan tindakan terakhir untuk memaksa pengemban fungsi berjalan sesuai tupoksinya," katanya.
Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Sumut, Maratua Simanjuntak mengatakan, apa yang dilakukan Kapolda Sumut beserta jajaran merupakan amal ma'ruf nahi munkar yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat banyak.
"Program ini harus didukung, sekarang Kota Medan sudah terlihat banyak perubahan dan juga pelayanan di Sumatera Utara sudah lebih baik," katanya.
Masyarakat Sumatera Utara bangga dengan sosok Kapolda yang tegas dan berbaur dengan semua kalangan masyarakat.
Sementara Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin menyatakan kesiapannya dibantu Poldasu untuk membuat kota Medan menjadi lebih baik. (17M.02)