Senin, 26 Oktober 2026 WIB

5 Ha Ladang Ganja Ditemukan di Madina

Administrator Administrator
5 Ha Ladang Ganja Ditemukan di Madina
17merdeka.com
Petugas membakar ribuan batang pohon ganja di lokasi penemuan, Senin (7/12)

17MERDEKA, MEDAN - Sebanyak 17.500 batang pohon ganja ditanam di lahan seluas 5 hektare ditemukan di Pegunungan Torsipira Manuk, Desa Pardomuan Huta Tua, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Temuan ini dilakukan langsung oleh Direktur TP Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar, Senin (7/12/2020).

"Batang pohon ganja ini bervariasi dengan tinggi 3 meter, 1 meter, 60 cm dan 30 cm," terang Krisno dalam siaran pers yang diterima, Selasa (8/12/2020).

Krisno mengatakan, pengungkapan ini dilakukan dari hasil pengembangan kasus penangkapan terhadap 3 tersangka di Desa Pardomuan Huta Tua Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina pada Jumat (4/12/2020) pukul 03.00 WIB lalu.

Ketiganya yakni, tersangka M (43), pemilik ladang, pengepul dan pengendali, AR (38) sebagai bagian keuangan dan CR (29) tukang angkut.

"Setelah dilakukan pengembangan, Satres Narkoba Polres Madina  melakukan penyelidikan ke Desa Pardomuan Huta Tua dan menemukan ladang ganja milik tersangka M sebanyak 5 hektar dengan jarak tempuh ke TKP selama 3,5 jam," jelasnya.

Selanjutnya, terhadap temuan batang pohon ganja tersebut dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar bersama Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Dacosta, Bea Cukai Provinsi Sumut, Bea Cukai Provinsi Sumbar dan Bea Cukai Kota Sibolga. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini