Kamis, 30 April 2026 WIB

Menang di Bawaslu, JR Saragih: Kami Bisa Ikut Pilgub Sumut

Administrator Administrator
Menang di Bawaslu, JR Saragih: Kami Bisa Ikut Pilgub Sumut
Internet

17MERDEKA, MEDAN - JR Saragih mengaku bersyukur dengan putusan Bawaslu yang mengabulkan sebagian permohonan gugatannya. JR Saragih menyebut dengan putusan Bawaslu dirinya bersama Ance Selian bisa mengikuti Pilgub Sumut.

"Yang pertama kita mengucapkan terima kasih kepada Tuhan karena sudah sama-sama kita mendengar bahwa majelis hakim membatalkan putusan KPU yang mengatakan kami tak bisa ikut maju," kata JR Saragih usai pembacaan putusan Bawaslu di Jl Adam Malik, Medan, Sumut, Sabtu (3/3/2018).

JR Saragih akan mengikuti perintah putusan yang mengharuskan dirinya melegalisir ulang salinan ijazah sebagai syarat kelengkapan administrasi pencalonan.

"Kalau lihat dari putusan tadi berarti JR-Ance adalah ikut kembali dalam rangka pemilihan gubernur Sumatera Utara yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Sumatera Utara," sambungnya.

Bawaslu juga membatalkan SK KPU tanggal 12 Februari 2018 yang berisi penetapan pasangan calon Pilgub Sumut dengan mencoret JR Saragih-Ance.

Dalam putusan Bawaslu, JR Saragih diminta menyerahkan fotokopi ijazah SMA miliknya yang telah dilegalisir ulang kepada KPU Sumut paling lama 7 hari kerja setelah putusan diketok.

"Memerintahkan KPU Sumut untuk membatalkan SK KPU Sumut tanggal 12 Februari 2018. Memerintahkan termohon untuk menindaklanjuti 3 hari kerja," ujar majelis yang menyidangkan gugatan.

KPU Sumut sebelumnya menetapkan dua pasangan calon Pilgub Sumut yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus. Dengan putusan Bawaslu, JR Saragih-Ance berpeluang bisa mengikuti Pilgub Sumut. (dtc) 


Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini