Selasa, 27 Oktober 2026 WIB

Belasan Oknum Polri Aniaya Wartawan Terjadi di Polda Metro Jaya

Administrator Administrator
Belasan Oknum Polri Aniaya Wartawan Terjadi di Polda Metro Jaya
istimewa
Korban yang berdarah-darah usai mendapatkan penganiayaan dari belasan Oknum Polri


17MERDEKA, JAKARTA - Tugas jurnalistik kembali mendapatkan aksi kekerasan dari anggota kepolisian. Kali ini terjadi pada, Haryawan, wartawan media Sinar Pagi yang dipukuli hingga babak belur di dalam Markas Polda Metro Jaya, Senin (30/9/2019) kemarin. 

Menurut korban, dirinya hendak akan pulang usai liputan dan selesai shalat Isya di dalam Masjid Al-Kautsar Polda Metro Jaya, namun saat akan keluar dari markas Polda Metro Jaya korban melihat banyak anggota kepolisian sedang ribut-ribut .

"Saya selesai shalat Isya hendak pulang, sebelum pintu keluar depan minimarket ada keramaian banyak anggota polisi kemudian saya ambil gambar dan videonya," ujar Haryawan saat dihubungi, Selasa (1/10/2019).

Pada saat mengambil gambar korban diminta petugas untuk menghapus rekaman dan foto tersebut.

"Saya bilang wartawan, tapi tetap saja petugas memaksa minta dihapus," ujar Hary.

Kemudian korban menuruti permintaan petugas karena ancaman dan paksaan.

"Saat lagi berusaha menghapus, mereka (polisi) memukul saya beramai-ramai, ada yang memukuli dari belakang ada yang jambak rambut saya, Tonjok mata saya sebelah kanan sampai darah mengucur," ungkap Hary.

Hary mengatakan walau sudah memakai atribut dan identitas kartu pers petugas tetap memukuli korban.

"Begitu juga di kepala belakang saya dihajar sampai bocor berdarah, bahkan ada yang sembari teriak telanjangi telanjangi, saya sudah bilang wartawan namun tidak dihiraukan," ucapnya.

Kemudian korban berhasil melarikan diri dari hantaman serta pukulan oknum Polri dan berharap ada pertolongan.

"Saya berlari sembari berusaha menyelamatkan diri ke arah Humas PMJ dengan harapan selain ada yg kenal mudah-mudahan ada yang berpangkat atau komandan yang bisa menolong," tuturnya.

Sebelumnya melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan, anggota kepolisian tidak diperbolehkan menghalangi tugas kerja jurnalistik.

"Kami (Mabes Polri) menekankan untuk personel di lapangan agar tidak menghalang-halangi kinerja jurnalis," ujar Dedi Prasetyo, Kamis (27/9/2019) lalu.

Dedi juga mengatakan bahwa jurnalis dilindungi oleh Undang-undang .

"Yang jelas, enggak boleh mengintervensi media. Media dilindungi (Undang-Undang)" tegasnya.

Dedi juga menghimbau kepada jurnalis di lapangan agar mengenakan tanda pengenal (kartu pers) yang bisa dilihat jelas oleh personel kepolisian.

"Untuk rekan media gunakan tanda pengenal saat di lapangan, salah satunya rompi bertuliskan Pers," ucapnya.

Namun kenyataannya oknum kepolisian di lapangan seakan tidak mendengarkan dan terkesan acuh pada instruksi pimpinan .

Diharapkan Kapolda Metro Jaya, Kabid Propam dan Mabes Polri menanggapi masalah kekerasan yang terjadi terhadap jurnalis ini. (17M/int) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini