Rabu, 20 Mei 2026 WIB

Proyek Peningkatan Ruas Jalan Pembangunan Sunggal Deli Serdang Abaikan Aturan

Administrator Administrator
Proyek  Peningkatan  Ruas Jalan Pembangunan Sunggal Deli Serdang Abaikan Aturan

17MERDEKA||Jalan adalah infrastruktur yang memungkinkan mobilitas manusia dan barang, memberikan akses ke layanan publik, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan berbagai fungsi lainnya.

Jalan juga merupakan suatu infrastruktur fisik yang dirancang dan dibangun untuk memberikan jalur transportasi bagi kendaraan bermotor, pejalan kaki, atau sepeda.

Selain itu jalan adalah salah satu bagian integral dari sistem transportasi suatu negara dan merupakan salah satu komponen utama dalam mendukung perkembangan ekonomi dan sosial masyarakat.

Terkait dengan hal tersebut Pemerintah terus berupaya meningkatkan aksesabilitas dan memperbaiki jaringan transportasi masyarakat. Karena dengan meningkatkan dan memperluas jalan-jalan tersebut tentunya masyarakat akan memiliki akses yang lebih baik ke desa maupun kota, fasilitas publik, sekolah, tempat kerja, dan tempat-tempat penting lainnya.

Salah Satu proyek pekerjaan peninggian jalan Karet Raya, yang dikerjakan oleh CV. VANTAZTIC COUNTUCTION memakan anggaran yang cukup besar Rp.1995, 965, 000,00. Tetapi temuan awak media di papan proyek yang tulisan Sumber Anggaran dari APBD Deli Serdang tahun 2025 denganKontrak Pekerjaan Proyek tersebut.

Ironisnya, proyek dari dinas SDA BMBK Deli Serdang yang menggunakan anggaran cukup fantastis tersebut diduga mengabaikan aturan, lebih tepatnya saat dalam proses pengerjaannya para pekerja terlihat tak dilengkapi dengan K3 Alat Pelindung Diri (APD) atau Safety Work, diduga mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Dugaan ini mencuat saat team investigasi media mendatangi lokasi proyek yang berada di Jl. Pembangunan Simpang Kompos Kecamatan Sunggal , Kabupaten Deli Serdang. Rabu ( 03/09/2025 ) .

Diduga ketidak tegasan mandor pekerja dalam menerapkan disiplin kerja, seperti penggunaan alat pelindung diri (APD) yang diwajibkan oleh K3 menjadi sorotan warga yang melintasi area proyek tersebut.

Awak Media mencoba mewancarai salah seorang mandor proyek tetapi di arah kan jumpai kepihak pelaksanaan saja pungkasnya.

Padahal sudah jelas di dalam aturan jelas disebutkan terkait hal-hal penting yang harus digunakan. Karena pada dasarnya mengenai pekerjaan kontruksi sekecil apapun harus menggunakan alat pengaman atau pelindung diri.Tertera pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyatakan, “Setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 dikenai sanksi administratif.

Ketidak patuhan terhadap protokol K3 di proyek ini, memicu kekhawatiran publik terkait keamanan dan keselamatan para pekerja.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media mengubungi dinas SDA BMBK Deli Serdang dan pelaksana proyek tersebut belum ada tanggapannya .(17M/05)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini