Kamis, 26 Maret 2026 WIB

Polres Sergai Ringkus Pelaku Penculikkan Anak.& Pembunuh IRT

Administrator Administrator
Polres Sergai Ringkus Pelaku Penculikkan Anak.& Pembunuh IRT

17MERDEKA|| Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Serdang Bedagai, Kepolisian daerah Sumatera Utara (Satreskrim Polres Sergai Poldasu) dipimpin AKP Binrot Situngkir, SH, MH berhasil meringkus tersangka pelaku penculikkan anak dan pembunuhan wanita ibu Rumah Tangga ((IRT) di Dusun V, Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Serdang Bedagai (Sergai).

Dalaam press reselasenya kepada wartawan, Selasa (17/03/2026) Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, SIK.MH, didampingi Waka Polres Kompol Dr. Rudy Candra, SH. MM, Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, SH. MH, PS Kasi Humas Iptu LB Manulang dan Kanit I Ipda Hendri Panduwinata, SH.MH mengatakan, Ada dua kasus bersamaan yang berhasil.diungkap pihaknya. Kasus oenculikkan dan pembunuhan. Motif kasus penculikan dan pembunuhan terjadi karena pelaku sakit hati terhadap korban.

Pelaku utama, A alias Utet (49) warga Dusun V, Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serba Jadi, Sergai dan kekasihnya Z alias Kifli (39) warga Kelurahan karang berombak, Kecamatan Medan Barat.

Pelaku Utet merupakan tetangga korban, Persitiwa

Penculikan terjadi Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 15:00 WIB., Utet bekerja sebagai pengasuh F (3) membawanya ke Galang dan menyerahkannya kepada pacarnya Kifli yang juga mantan ayah tiri F. Selanjutnya Kifli membawa F ke rumah orang tuanya di jalan Karya Kota Medan.

Selama satu Minggu di Medan. Utet dan Kifli berencana mengembalikan F ke neneknya Ira, karena orang tua Kifli menolak F tinggal dirumahnya. Namun tanpa sepengetahuan Kifli, Utet membawa F ke rumah Ajo juga berada di Medan. Di sini Utet dan F tinggal selama dua hari dan Utet pun menikah siri dengan Ajo. Pernikahan itu hanya bertahan dua hari saja.

Utet dan F kembali ke rumah Kifli. Dua hari di rumah Kifli, Utet membawa F lalu menitipkannya ke pada Hotman Harahap untuk diasuh dengan alasan Utet akan berangkat bekerja. Saat itu F pun di asuh dengan baik oleh Hotman dan istrinya.

Utet dan Kifli kembali ke Pulau Gambar, disini Kedua palaku memanggi Korban pembunuhan,l Ira nenek F tepatnya pada hari Jumat (6/3/2026) untuk berbicara tentang keberadaan cucunya F.

Usai berbicara soalnya cucunya korban Ira hendak kembali kerumahnya yang berjarak sekitar 10 meter saja. Di sini tubuh Ira di dorong orang Utet.

Dalam posisi telentang, pelaku Utet mencekik leher korban karena masih bergerak Kifli ikut membantu menutup mulut korban dengan kain hingga tewas. Selanjutnya tubuh Ira di buang ke lobang sampah hingga ditemukan pada hari Senin (9/3/2026) dalam kondisi mulai membusuk dan bau.

"Dua pelaku sakit hati kepada suami korban yakni Efendi dan ibu kandung Ira yang ada di Malaysia. Karena untuk.memgasuh F, Pelaku dijanjikan uang Rp. 1 juta setiap bulannya sebagai gaji. Namun selama.dua tahun menhasuh.F, ternyata itu tidak pernah diterima Utet, Karena itulah pelaku sakit hati dan kemudian nekat nembunuh korban," ucap AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu.

Lebuh lanjut AKBP.Jhon.Herry Rakutta Sitepu mengatakan, pelaku utama Utet diringkuspada Jumat (6/3/2026) bersama Kifli. Keduanya hendak kabur menuju Galang, Deli Serdang. Saat itu Utet berhasil ditangkap sedangkan Kifli berhasil melarikan diri. Hingga Kifli berhasil kembali ditangkap di Bandar Tongging, Kecamatan Merek, Karo Senin (16/3/2026) sekitar pukul 03:00 WIB.

Saat melakukan pembunuhan, lanjut Kapolres keduanya mengambil perhiasan korban dan membawanya kabur. Dalam penangkapan ini juga diamankan barang bukti perhiasan, Paspor serta kartu keluarga.

" Sebelumnya, Utet telah membuat laporan palsu bahwa F anak yang ia asuh hilang terbawa arus sungai, hingga pihak kepolisian dan warga turut mencari selama satu Minggu" papar Kapolres.

Mantan Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan tersebut lalu maengatakan, Atas perbuatannya, Kedua tersangka di jerat pasal 83 83 Jo Pasal 76 F dari Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan pasal 458 ayat 1 Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun penjara (17M/15)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini