Minggu, 21 Juni 2026 WIB

Parah..!! Dinas Perkimcikataru Terbitkan PBG Bangunan Perumahan Yang Bermasalah di Gaperta.Apa benar ?

Administrator Administrator
Parah..!! Dinas Perkimcikataru Terbitkan PBG Bangunan Perumahan Yang Bermasalah  di Gaperta.Apa benar ?

17MERDEKA||Praktik penerbitan atau pembiaran bangunan bermasalah yang menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan marak terjadi dan sudah menjadi sorotan Publik dan Komisi IV DPRD Medan.

Hal tersebut memicu timbulnya opini publik seharusnya Pihak Dinas Perkimcikataru bersama Satpol PP Kota Medan bertugas melakukan penindakan bukan terkesan ada pembiaran.

Pantauan awak media ini menemukan bangunan yang rencana akan dibangun perumahan berjumlah 22 unit di Jalan Gaperta Ujung Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia.

Tampak bangunan tersebut di tembok pagar keliling setinggi 3 meter berdiri di tepi dranase dan jalan,sehingga dranase (parit) di cor hingga di tepi badan jalan besar

Warga setempat menyampaikan keberatan atas bangunan perumahan tersebut di karenakan menutup atau mengecor dranase yang digunakan sebagai akses pihak perumahan kepada wartawan ,Jumat ( 19/6/2026)

“Ini berbahaya bagi kami warga disini bang,jika hujan banjir lari ke tempat warga karena timbunan bangunannya sangat tinggi dan bahkan menutup atau mengecor parit untuk sirculasi air ,yang sudah menjadi vasilitas umum”kesal warga

Menurutnya,bangunan tersebut sudah menyalahi aturan tata ruang dan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB)

“ Aturan umum menetapkan GSB minimal berkisar antara 3 hingga 5 meter dari tepi jalan...ini bang”ujar warga yang juga sebagai kontraktor ini

Parahnya lagi,pihak Dinas Perkimcikataru Medan sudah menerbitkan izin Persetujan Bangunan Gedung ( PBG) bangunan perumahan tersebut tanpa melakukan pemantauan

“Ini..parah bang,kok bisa pihak Perkimcikataru terbitkan PBG sementara bangunan tersebut sudah menyalahi peraturan pemerintah”tegasnya

Terkait permasalahan bangunan yang melanggar ketentuan, berikut adalah detail dan mekanisme penindakannya di Kota Medan:

Penyegelan dan Penghentian Paksa: Bangunan yang menyalahi aturan tata ruang, seperti Garis Sempadan Bangunan (GSB) atau PBG tidak sesuai peruntukannya, ditindak dengan penyegelan dan penghentian paksa oleh Satpol PP Kota Medan.

Sanksi Administratif dan Pembongkaran: Pemilik yang terbukti membangun tidak sesuai dengan PBG atau PP No. 16 Tahun 2021 akan dikenai sanksi peringatan, denda administratif, hingga pembongkaran

Dalam hal ini Masyarakat menghimbau,temuan bangunan yang melanggar aturan tata ruang dan PBG ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan atau Satpol PP Kota Medan agar segera diproses dan dievaluasi.

Hal tersebut diminta agar para pemilik bangunan lebih memahami Perda terhadap bangunan dan memberi efek jerah jika melanggar peraturan pemerintah.Hingga berita ini di publish,Kadis Perkimcikataru Medan,Jhon Lase saat di konfirmasi belum memberi tanggapannya(17M/50)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini