Jumat, 01 Mei 2026 WIB

Oknum Badan Permusyawaratan Desa HG, Tebang & Jual Kayu Pinus Milik Masyarakat

Administrator Administrator
Oknum Badan Permusyawaratan Desa HG, Tebang & Jual Kayu Pinus Milik Masyarakat

17MERDEKA||Penebangan pohon pinus milik masyarakat Desa Pernantin Kecamatan Juhar Kabupaten Karo secara besar-besaran di Uruk Pitu Merga di Desa Tiga si Empat yang disinyalir dilakukan oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial HG berbuntut panjang.

Diketahui penebangan pohon pinus dari lahan pribadi milik masyarakat sudah berlangsung satu bulan. "Puluhan truck Kingkong setiap hari, warga Laucimba Kabanjahe selaku pembeli mengangkut kayu pinus tanpa hambatan," Ujar, warga berinisial BK dan KP selaku pemilik lahan. (18/6).

Plt Sekdes Kepala Desa Pernantin Jonson Kaban, saat dikonfirmasi, tidak mengetahui bahwa pohon pinus yang ditebang milik pribadi masyarakat berinisial BK dan keluarga."Memang kalau untuk pembersihan lahan wilayah hutan lindung, baru saya tahu," Ujar, Plt Sekdes Jhonson Kaban, Kemarin (19/6 ).

Anehnya, saat dikonfirmasi awak media oknum BPD berinisial HG terkesan akan melakukan upayakan damai serta disinyalir akan melakukan intimidasi kepada pemilik lahan."Jangan dulu diekspos bang. Saya bicarakan dulu sama bos, " Ujarnya, HG.

Sementara itu, warga berinisial BK selaku pemilik lahan merasa kecewa atas prilaku oknum BPD berinisial HG yang berani penebang dan menjual pohon pinus tanpa izin dari lahan miliknya.

"Jika tidak ada niat baik dari HG maka masalah ini akan saya bawa ke ranah hukum.Tindakan oknum BPD sudah tidak bisa ditolerir lagi. Sepele kali dia dengan keluarga kami. Siapa kali dia. Di mata hukum, semua sama haknya, "Ujar BK.(17M/23)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini