Sabtu, 18 April 2026 WIB

Kritisi K3, Pelaksana Proyek 8 Miliar Lebih Ancam Media ke Dewan Pers

Drs.Shohibul Anshor Siregar MSi : Dewan Pers Jangan Terjebak Dengan Narasi Kontraktor & Walikota Medan Diminta Audit Tindak Keras Kontraktor Nakal
Administrator Administrator
Kritisi K3, Pelaksana Proyek 8 Miliar Lebih Ancam Media ke Dewan Pers

17MERDEKA||Pemberitaan di platform media online terkait proyek drainase senilai Rp 8.918.928.000 dikerjakan PT.Nachaka Beton Sumut dinilai tidak memenuhi kelengkapan Keselamatan ,Kesehatan Kerja (K3) hingga membuat pihak pelaksana proyek gerah.

Atas pemberitaan media pihak perusahaan pelaksana proyek lapangan berencana akan melaporkan beberapa media ke Dewan Pers usai di kritisi lewat pemberitaan.

Diketahui Dinas SDA BMBK Kota Medan telah melakukan sosialisasi aturan yang benar dalam Standar Operasional Prosedur dalam pelaksanaan proyek dengan tetap menjalankan K3 yang bertujuan meminimalisir angka terjadinya kecelakaan dalam bekerja.

Belum lama seorang pekerja non-ASN di Dinas SDA BMBK Kota Medan meninggal dunia akibat kelalaian dalam penerapan K3.Bukannya memperbaiki kesalahan dan melengkapi K3 justru pelaksana proyek keberatan atas pemberitaan awak media dan mengancam.

Sementara itu, Plt Dinas SDA BMBK Gibson saat dikonfirmasi merespon positif, Kemarin (18/5/24) Sore."Informasi tentang K3 di proyek itu.Sudah saya bilang dibuatkan Surat Peringatan (SP) sama pelaksana dan konsultan pengawas, Terima kasih infonya, ",Ujar, Gibson

Respon negatif bentuk pengancaman korporasi upaya kriminalisasi kebebasan pers hingga menimbulkan tanggapan keras dari pengamat sosial Drs.Shohibul Anshor Siregar MSi dan menilai sikap arogansi menempatkan citra di atas nyawa manusia. Penyimpangan sistemik adalah upaya pengalihan perhatian publik dari fakta bahwa korporasi telah melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang K3.

"Mereka tidak malu pekerja bertelanjang kaki difoto, tapi gerah ketika publik tahu dan lebih takut pada pemberitaan.Surat peringatan jangan bersifat ritual administratif semata tanpa tindakan konkret adalah omong kosong. Jika Bapak Wali Kota benar-benar peduli, kenapa tidak audit semua proyek dan pecat pejabat yang lalai?, kata, Drs.Shohibul Anshor Siregar MSi

Perlu sekedar masukkan sebagai pengingat untuk Dewan Pers agar tak terjebak narasi kontraktor. "Dewan Pers harus berpihak pada kebenaran, bukan pada perusahaan yang abai pada UU. Jika media dilaporkan hanya karena mempublikasikan fakta, ini awal matinya demokrasi, tegas, Drs.Shohibul Anshor Siregar MSi

Solusi: Audit Proyek dan Sanksi Pidana

Adanya langkah drastis cepat terarah dalam perbaikan tersebut adanya (1) Audit Independen dengan melibatkan BPK, KPK, dan LSM untuk selidiki indikasi mark-up anggaran dan pelanggaran K3 (2) Jerat Pasal 359 KUHP: Tuntut manajer proyek korporasi atas kelalaian menyebabkan kematian (3) Kaji Langkah kearah pencabutan Izin Usaha: Blacklist korporasi dari seluruh proyek pemerintah, seperti diatur dalam Perpres No. 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa.

"Jika satu nyawa pekerja hanya dihargai Rp15 juta, sementara anggaran proyek mencapai miliaran, ini bukan pembangunan, tapi perbudakan modern.Insiden ini bukan sekadar soal K3, tapi cermin kegagalan negara melindungi warga. Jika nyawa pekerja dianggap lebih murah dari sekrup besi, lalu untuk siapa infrastruktur dibangun, Ujar, Drs.Shohibul Anshor Siregar MSi kepada wartawan(19/5/25),Sore.(17M/07)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini