Sabtu, 13 Juni 2026 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa Bermodus Bimtek Koperasi Merah Putih Se-Deli Serdang

Administrator Administrator
Dugaan Korupsi Dana Desa Bermodus Bimtek Koperasi Merah Putih Se-Deli Serdang

17MERDEKA||Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) desa yang digelar se-Kabupaten Deli Serdang menjadi sorotan publik. Kegiatan pelatihan yang di kemas secara resmi ini diduga menjadi modus penyalahgunaan dana desa secara sistematis.

Diketahui undangan yang beredar, kegiatan Bimtek akan diselenggarakan pada Kamis, 31 Juli 2025, di Hotel Grand Orri di kawasan wisata Berastagi. Acara ini disinyalir sebagai modus belaka untuk bertujuan memperoleh anggaran dengan kedok pelatihan aparatur desa.

Diperkirakan sebanyak 380 desa berpartisipasi dalam kegiatan tersebut, dengan masing-masing desa mengirimkan 3 peserta. Setiap peserta dikenakan biaya Rp6.500.000, sehingga total anggaran kegiatan diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Adapun kegiatan Bimtek sebagai pihak penyelenggara adalah LEMPAMAP (Lembaga Pengembangan Manajemen Pembangunan) yang beralamat di kecamatan Medan Baru.Namun, dari investigasi dan penelusuran awak media alamat penyelenggara yang tertera di Kop kepala surat hanya rumah kosong yang bersepanduk bertuliskan, "RUMAH INI DI JUAL.

Sementara itu, kejelasan secara administrasi, apakah kelembagaan sudah memiliki sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maupun sertifikasi Lembaga Kursus Pelatihan (LKP), patut di pertanyakan. Sehingga kegiatan tersebut benar-benar akuntabilitas dan bermutu.

Saat dikonfirmasi, Direktur Kelembagaan Kurniawan mengaku sedang berada di Jakarta, dan mengarahkan media untuk menghubungi seseorang bernama RJ sebagai “panglima talam.” Arahan ini justru menimbulkan kecurigaan dan langsung ditolak oleh tim media.

Yang lebih mengkhawatirkan, pembayaran peserta dilakukan melalui rekening pribadi atas nama Rina Dwi Jayati di Bank BRI, bukan ke rekening resmi lembaga penyelenggara. Skema seperti ini dinilai janggal dan membuka potensi penyalahgunaan dana secara masif.

Terpisah, Efendi Capah, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut. Hal ini mengundang tanda tanya besar terkait pengawasan dan transparansi anggaran desa: Bagaimana kegiatan sebesar ini bisa berjalan tanpa sepengetahuan dinas teknis terkait..?

Berbagai pihak menilai bahwa kegiatan Bimtek dengan pola seperti ini menunjukkan bahwa Program Kawal Desa dari Kejaksaan Agung gagal diterapkan di Sumatera Utara. Kegiatan yang seharusnya menjadi sarana peningkatan kapasitas aparatur desa malah menjadi ladang praktik korupsi berjamaah.

Masyarakat mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera menyelidiki aliran dana kegiatan ini. Sebab, menurut berbagai sumber, mustahil berharap pada aparat penegak hukum lokal untuk membongkar praktik penyimpangan dana desa ini.(17M/09)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini