Kamis, 26 Maret 2026 WIB

Bangunan Komersil Berkedok Rumah Kost Disinyalir Tanpa Izin Berdiri Dijalan Cilubang Mekar Bogor

Administrator Administrator
Bangunan Komersil Berkedok Rumah Kost Disinyalir Tanpa Izin Berdiri Dijalan Cilubang Mekar Bogor

17MERDEKA||Bangunan dua lantai yang tengah dibangun di Jalan Cilubang Mekar, Kampung Carang Pulang Cikarawang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memantik tanda tanya publik.

Dari tampilan fisiknya, bangunan itu menyerupai hunian komersil tapak modern dengan konsep rumah deret. Namun informasi yang dihimpun menyebut unit di lokasi tersebut tertera rumah kost tapi dipasarkan per unit seharga 1.5 M .

Di sisi lain, beredar dugaan izin yang diajukan bukan sebagai perumahan atau rumah deret, melainkan rumah kost .

Jika benar terdapat perbedaan antara izin yang diajukan dan bangunan di lapangan, persoalannya berpotensi menabrak regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, seluruh bangunan wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan IMB. Ketentuan teknisnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut ditegaskan fungsi bangunan harus dinyatakan secara jelas dalam dokumen PBG. Perubahan fungsi misalnya dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial atau perumahan wajib mengajukan persetujuan baru. Ketidaksesuaian antara fungsi yang disetujui dan pemanfaatan riil dapat dikenai sanksi administratif.

Pertanyaan krusialnya: bangunan di Dramaga itu terdaftar sebagai fungsi apa dalam dokumen PBG? Rumah tinggal tunggal, rumah kos, atau rumah deret/perumahan?

Aspek tata ruang juga menjadi sorotan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, setiap kegiatan pemanfaatan ruang wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Jika unit dipasarkan dan dijual per unit layaknya cluster, maka peruntukan lahannya harus sesuai zonasi perumahan dalam RDTR serta memenuhi persyaratan site plan.

Apabila izin awal hanya diajukan sebagai rumah kos atau hunian tunggal, namun praktiknya berupa pengembangan multi-unit untuk dijual, hal itu berpotensi tidak sinkron dengan KKPR maupun PBG yang diterbitkan.

Lebih jauh, jika proyek tersebut masuk kategori perumahan, maka berlaku ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Undang-undang ini mewajibkan pengembang menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), memiliki perizinan pengembangan perumahan, serta menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.

Tanpa pemenuhan kewajiban tersebut, proyek dapat dinilai tidak memenuhi standar pengembangan perumahan. Dalam skema perizinan berbasis risiko melalui OSS, pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara pembangunan jika ditemukan pelanggaran.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan terbuka mengenai fungsi bangunan dalam dokumen PBG maupun status KKPR proyek di Jalan Cilubang Mekar tersebut. Pemerintah daerah dituntut memastikan transparansi dokumen perizinan agar tidak muncul dugaan adanya celah atau perbedaan antara yang diajukan di atas kertas dan praktik di lapangan.(17M/17)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini