Sabtu, 24 Oktober 2026 WIB

Tim Satgas Gabungan NIC Amankan 50 Kg Sabu dan 15 RIBU Ekstasi

Administrator Administrator
Tim Satgas Gabungan NIC Amankan 50 Kg Sabu dan 15 RIBU Ekstasi
17merdeka.com

17MERDEKA, LABUHANBATU - Bareskrim Mabes Polri dan Satuan Pol Air Polres Labuhanbatu dalam Tim Gabungan Satgas NIC menangkap 3 orang yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu di Sei Parapat Dusun Empat Sei Kubung  Desa Sei Pegantungan Kec.Panai Hilir Kab Labuhan batu, Selasa (29/1/2019) sekira pukul 07.30 Wib.

Dari penangkapan tersebut, Tim Gabungan Satgas NIC mengamankan  narkoba sebanyak 52 bungkus yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan tiga bungkus packing koran di duga berisi inek/ekstasi lebih kurang 15 ribu butir di Sungai Parapat Dusun Empat Sei Kubung  Desa Sei Pegantungan Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu. 

Menurut informasi yang diterima awak media, pada Minggu, 27 Januari 2019 sekira pukul  16.00 Wib menangkap seorang tersangka S (40) seorang nelayan dari Tanjung Balai ditangkap oleh Dit Res Narkoba Poldasu dengan Dit Pol Air Poldasu di Tanjung Balai Asahan. 

Dari hasil penangkapan dan pengembangan tersangka S, kemudian pada Senin, 28 Januari 2019 sekira pukul 24.00. Wib Tim Dit Res Narkoba Poldasu berhasil mengamankan 2 tersangka Putra (35) dan G (27), nelayan dari Tanjungbalai di atas Bus Chandra  yang hendak berangkat dari Desa Ajamu Kecamatan Panai Hulu dengan Tujuan Medan.

"Di Desa Damuli Pekan Kecamatan Kualu Selatan dan selanjutnya mereka berdua dibawa ke kantor Sat Pol Air Polres Labuhanbatu Sei Brombang  Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu untuk dimintai keterangan," ucap Kasat Pol Air Polres Labuhanbatu Iptu Iman Azhari Ginting.

Lanjut Iptu Iman, pada Selasa, 29 Januari 2019 pukul 07.30 wib Team gabungan dari Satgas NIC bertolak dari Dermaga Sat Pol Air Polres Labuhanbatu menggunakan Kapal Patroli KP ll 2030 dan kapal Patroli KP ll 1001 BKO Dit Pol Air Poldasu menuju sungai Parapat Dusun Empat Sei Kubung Desa Sei Penggantungan Kecamatan Panai Hilir

"Pukul 08.15 wib Tim Gabungan tiba di Sungai Parapat Dusun Empat dan langsung mengamankan barang bukti yang ada di Pantai Parapat di bawah lumpur (sudah ditutupi pakai lumpur) oleh tersangka P dan seorang tersangka G dan ditemukan 52 bungkus yg diduga berisi narkotika jenis sabu dan 3 bungkus packing koran diduga berisi narkotika berjenis inek sebanyak 15 ribu," sambung Iman.

 

Tim Gabungan NIC dari dari Dermaga Sat Pol Air Polres Labuhanbatu Sei Brombang, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Kota Medan dengan pengawalan Sat Lantas Polres Labuhanbatu. 

"Rencana akan dibawa langsung ke Jakarta," tutupnya. (17M.10)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini