Sabtu, 20 April 2024 WIB

Polri Luncurkan Aplikasi e-Dumas Layanan Tanpa Harus Datang ke Kantor Polisi

Administrator Administrator
Polri Luncurkan Aplikasi e-Dumas Layanan Tanpa Harus Datang ke Kantor Polisi
17Merdeka,Medan:Polri meluncurkan aplikasi Dumas (Pengaduan Masyarakat) Presisi atau e-Dumas sebagai wujud pelayanan untuk mempermudah masyarakat. 


Aplikasi e-Dumas dapat memudahkan masyarakat melakukan pengaduan secara online tanpa harus datang ke kantor polisi. 


Melalui online masyarakat sudah dapat melakukan pengaduan tanpa harus datang ke kantor polisi dengan menggunakan aplikasi e-Dumas tersebut. 


Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, aplikasi tersebut akan mempermudah masyarakat terkait kinerja polisi.


"e-Dumas menjadi bagian transparansi Polri dan handling complaint masyarakat luas. Memudahkan masyarakat dalam melaporkan hal-hal yang terkait dengan kinerja Polri dan anggota Polri," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (24/3/2021).


Menurutnya, aplikasi Dumas Presisi ini mampu menjadi media yang efektif. Melalui e-Dumas, masyarakat juga bisa mengetahui sejauh mana perkembangan laporannya. e-Dumas juga mampu menjadi media yang sangat efektif untuk masyarakat. 


"Ini menjadi media yang efektif, karena masyarakat dapat secara langsung mengetahui perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan," kata Hadi.


Hadi juga menambahkan, pihak kepolisian masih terus menyosialisasikan aplikasi e-Dumas kepada masyarakat. Dia optimis aplikasi tersebut bakal diterima masyarakat dengan baik. 


"Sekarang masih terus disosialisasikan ke masyarakat, dan Polri optimis program ini akan diterima dengan baik di masyarakat," pungkasnya.


Hadi mengaku belum mengetahui jumlah laporan yang sudah masuk, namun akan segera diceknya. (17M.02)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini