Minggu, 25 Oktober 2026 WIB
LPA Labuhanbatu Desak Polisi Proses Laporan Korban

Polres Labuhanbatu Diduga Tangkap Lepas Pelaku Pencabulan

Administrator Administrator
Polres Labuhanbatu Diduga Tangkap Lepas Pelaku Pencabulan
17merdeka
Muhammad Azhar Harahap



17MERDEKA, LABUHANBATU - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Labuhanbatu meminta kepada Polres Labuhanbatu agar segera memproses laporan keluarga sebut saja Mawar (17). 


Pasalnya, warga Dusun S XII RSK Desa Sembah Kecamatan Pangkatan itu menjadi korban dugaan pencabulan anak yang dilakukan oleh pelaku, RL (45) warga sama seorang karyawan di PT RSK.


"Saya minta pihak Polres Labuhanbatu agar segera menangani cepat kasus dugaan pencabulan tersebut," ucap Sekretaris LPA Labuhanbatu Muhammad Azhar Harahap. 


Kasus dugaan pencabulan tersebut, lanjut Azhar, sudah sebulan laporan masuk ke Polres Labuhanbatu.l dengan Nomor laporan Polisi : LP/609/IV/2018/RES-LBH dan Nomor STTLP/489/IV/2018/SU/Res-LBH pada hari Selasa tanggal 24 April 2018 sekira pukul 20.00 Wib. 


Namun,  beberapa hari lalu baru ada surat yang dilayangkan Polres Labuhanbatu kepada Kepala Dusun. Ironisnya menurut keluarga korban dan warga sekitar rumah korban, pelaku sempat ditahan, kemudian dilepaskan. 


"Kita sudah langsung ke rumah keluarga korban dan mendengar keterangan dari keluarganya, korban, dan para jiran tetangga. Ironisnya yang saya dengar, pelaku ini sempat ditahan di Unit PPA Polres Labuhanbatu, namun telah dilepas. Mengenai kasus ini, kita sudah pegang kuasa dari pihak keluarga korban saat korban dan keluarga mengadu ke kantor LPA beberapa pekan lalu. Kita dampingi dan kita pertanyakan kembali ke pihak Polres Labuhanbatu mengenai penanganan kasusnya," tegasnya. .


Informasi yang diperoleh 17Merdeka.com di Dusun S IX Desa Sembah Kecamatan Pangkatan, seorang jiran tetangga istri dari Mandor PT RSK J Waruwu, tentang kasus dugaan pencabulan tersebut membenarkan atas kejadian tersebut. Bahkan dia mengatakan korban sudah hamil 4 bulan. 


"Benar, ada kasus dugaan pencabulan. Jiran tetangga pun sudah mengetahui," ucap istri J Waruwu ini saat ditanya 17Merdeka.com di rumah keluarga korban yang dikerumuni masyarakat setempat.


Kejadian dugaan pencabulan yang dilakukan RL ternyata berawal dari Desember 2017 lalu. Saat itu, orang tua korban meminta korban dapat bekerja untuk membantu perekonomian keluarga. RL, yang merupakan karyawan di PT RSK secara kebetulan menawarkan pekerjaan tersebut kepada korban. 


Korban bekerja membantu RL sebagai pengutip brondolan Sawit. Hanya berselang hari, RL mengajak korban langsung bekerja. 


"Kerja untuk bantu penghasilan orangtua. Makanya korban ikut bekerja sama Pak RL. Dari pagi saya sudah dijemput Pak RL dari rumah saya," ucap ipar korban bermarga Gulo.


Belum sehari bekerja, tepat di waktu istirahat setelah melakukan pengutipan brondolan sawit, gelagat RL awalnya tidak membuat curiga korban. Usai istirahat dan makan siang, RL mulai melancarkan aksinya. Dengan berbahasa halus RL mengajak korban. Namun korban menolak. 


"Awalnya dengan bicara, kemudian karena korban tidak mau, RL memaksa dan mengancam korban dengan menggunakan kapak yang dibawanya untuk bekerja. Sambil bicara dan melepaskan pakaian korban, RL mengancam 'jangan kasi tau orang tua mu. Kalau kamu ngasi tau, ku bunuh kau dan orang tuamu'," ucap Gulo membahasakan cerita korban.


Dari laporan korban, menurut keterangan warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya, bahwa RL sempat ditahan oleh pihak Unit PPA Polres Labuhanbatu. 


"Sempat dibawa dan ditahan Polres Labuhanbatu, tapi besok paginya, saya melihat RL berada di lingkungan rumahnya. Kenapa bisa ya Pak?," ucap warga tersebut.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir Mustafa SIK, ketika dikonfirmasi ironisnya malah mengatakan kasus dugaan pencabulan tersebut masih akan dicek kembali. 


"Nanti, saya cek dulu ya," ucapnya dari layanan WhatApps, Selasa (21/5/2018). (17M.10)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini