Minggu, 19 April 2026 WIB

Poldasu Selidiki Praktik Galian C Ilegal di Lahan PTPN III

Kandir Sebut Bos Galian C Adalah Oknum TNI
Administrator Administrator
Poldasu Selidiki Praktik Galian C Ilegal di Lahan PTPN III
17MERDEKA
lahan galian c yang masuk di areal kebun PTPN III

17MERDEKA, Labuhanbatu - Praktik penambangan tanah di lahan PTPN III, Labuhan Batu, diduga melibatkan oknum Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebab, meski telah berlangsung lama, namun tidak dilaporkan ke pihak berwajib.

"Kan tidak mungkin aktifitas Galian C itu tidak diketahui pejabat setempat. Itulah indikasinya ada oknum yang terlibat," sebut Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Rabu (11/10).

Karena itu, Nainggolan menegaskan, pihaknya siap menerima laporan praktik galian C yang berlokasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) areal PTPN III tersebut.

Menurut dia, jika sudah dilaporkan, maka pihaknya segera melakukan penyelidikan ke lapangan. Kendati belum dilaporkan, pihaknya akan tetap melakukan penyelidikan atas dasar informasi yang diterima di lapangan.

"Kita siap menyelidiki aktifitas Galian C yang diduga ilegal tersebut. Tapi, sebaiknya persoalan itu dilaporkan dulu ke pihak berwajib (kepolisian, red)," tegasnya.

Sementara, Humas Kandir PTPN III Herfrik saat dikonfirmasi ulang via telepon seluler, mengaku kalau jalan masuk ke Kebun Janji itu memang untuk akses masyarakat.

"Apalagi karena masa produksi telah habis, yah tidak masalah," kata Herfrik berkilah

Namun anehnya, Herfrik malah mengetahui kalau pengusahaa galian C ilegal itu adalah seorang oknum TNI.

"Memang , setahu saya pengusahaa galian C tersebut adalah seorang oknum TNI," kata Herfrik enteng.

Diketahui, aktivitas galian C jelas akan sangat merusak lingkungan. Padahal pihak PTPN III sendiri, perusahaan BUMN sudah menerapkam sistem manajemem terpadu yakni Sistem Manajemen PTP lll (SM-PN3).

Bahkan SM-PN 3 ini mengadopsi manajemen di antaranya Manejemem Lingkungan Hidup (ISO1400), tapi kenapa terkesan tutup mata.

"Kalau ada aspek pelanggaran di situ silahkan laporkan ke aparat hukum," kata Humas Kandir PTPN III Herfrik saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/10) lalu.

Dia menyatakan, pihaknya memang tidak ada memberikan izin area kebunnya dipakai akses jalan pengusaha Galian C di DAS Bilah Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhan Batu tersebut.

"Mengenai akses jalan, kita pihak PTPN III tidak pernah memberikan izin dan bila itu ada pelanggaran hukum segera bapak laporkan saja," sebutnya lagi.  (17M.07-30)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini