Selasa, 21 April 2026 WIB

Pemkab Labuhanbatu Teken MoU Pembangunan Bumper dan TPA

Administrator Administrator
Pemkab Labuhanbatu Teken MoU Pembangunan Bumper dan TPA
17MERDEKA
Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap SE MSi saat menandatangani Kesepakatan bersama Kelompok Tani Hutan Masyarakat Rukun Warga Bandar Kumbul.

17MERDEKA, LABUHANBATU - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mengikat kesepakatan bersama dengan Kelompok Tani Hutan Masyarakat Rukun warga Desa Bandar Kumbul Kecamatan Bilah Barat tentang Pembangunan Bumi Perkemahan Pramuka (Bumper) tempat pembuangan akhir (TPA) sampah, di Ruang Data Kantor bupati, Jumat (27/10).

Hadir dalam acara tersebut Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap SE MSi, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah 5 Sumatera Utara Amsar Syahril SH, Plt Kadispora Labuhanbatu, Plt Kadis Lingkungan Hidup yang diwakilkan oleh Kabid Pengelolaan Lingkungan Hidup Orlando Pakpaha, Ketua dan Pengurus Kelompok Tani Hutan Masyarakat Rukun Warga Bandar Kumbul, Para Asisten dan SKPD Pemkab Labuhanbatu.

Pada acara penandatangan kesepakatan bersama tersebut, Pangonal dalam arahannya mengucap terima kasih kepada Dinas terkait juga kepada Kelompook Tani Masyarakat Desa Bandar Kumbul atas dijadikannya lokasi Pembangunan Bumi Perkemahan dan TPA Kabupaten Labuhanbatu.  

"Kita menyadari, bahwa lokasi yang strategis untuk dijadikan sebagai Bumi Perkemahan Pramukan saat ini sulit untuk ditemukan. Mengingat semakin berkembangnya lokasi pemukiman warga, sehingga penetapan pembangunan Bumper ini saya nilai sudah tepat. Begitu juga dengan Lokasi Pembangunan TPA yang juga di wilayah tersebut sangat baik," ucap Pangonal Harahap.

Menurut Pangonal Harahap, dengan pembangunan TPA sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Satu-satunya TPA yang ada di Perlayuan, luas lahan yang ada sangat minim serta tumpukan samah yang sudah sangat tinggi dan akan terus menumpuk. Sehingga masyarakat membutuhkan lokasi yang lebih luas untuk dijadikan tempat pemrosesan sampah dengan menggunakan teknologi di lokasi yang baru.

"Tempat pembuangan yang ada di Perlayuan satu-satunya sudah tidak layak. Sampah semakin banyak menumpuk. Untuk itu, diperlukan lokasi yang baru untuk pemrosesannya. Penandatanganan kesepakatan ini merupakan langkah awal kita untuk memulai pembangunan kedua lokasi untuk selanjutnya merencanakan pembangunnnya sedapat mungkin kita mulai pada tahun 2018," katanya lagi.

Sementara, Plt Dinas Lingkungan Hidup diwakili Kabid Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Orlando Pakpahan, dalam laporannya mengatakan Rencana Pembangunan TPA tersebut diawali dengan melakukan Study kelayakan sebagai salah satu prasyaratnya. Untuk itu, pada tahun 2014, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bekerjasama dengan PT ARCHIPLAN CONSULTAN yang melaksanakan Uji kelayakan tersebut. 

"Yang nantinya TPA tersebut dilengkapi dengan kegiatan pengolahan sampah dan mengubah karakteristik sampah, komposisi dan jumlah sampah agar dapat diproses lebih lanjut. Seperti dimanfaatkan atau dikembalikan ke media lingkungan secara aman," jelasnya. (17M.10)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini