Minggu, 25 Oktober 2026 WIB

Pemkab Asahan Bentuk Perda Jaminan Ketenagakerjaan

Administrator Administrator
Pemkab Asahan Bentuk Perda Jaminan Ketenagakerjaan
17merdeka


17MERDEKA, KISARAN - Peduli terhadap pekerja dengan memberikan jaminan sosial melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Hal itu membuat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengapresiasi Pemkab Asahan. 

"Kita berikan penghargaan dan apresisasi kepada Pemkab Asahan yang telah membentuk Perda tentang jaminan ketenagakerjaan,” ujar Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Umardin Lubis.

Umardin mengatakan hal tersebut dalam acara coustomer gathering BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran dirangkai dengan buka puasa bersama di aula salah satu hotel di Kisaran, Jumat (8/6/2018). 

Umardin menyampaikan, dengan adanya Perda itu maka hak seluruh warga negara terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya Kabupaten Asahan dapat terjamin dengan seutuhnya. Bahkan membantu BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan.

“Sebelumnya Pemkab Raja Empat yang membuat regulasi Perda terhadap dukungan implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, lalu Asahan menjadi daerah kedua,” ujar Umardin di hadapan mitra kerja BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu Penjabat Sekeretaris Daerah (Sekda) Taufik menjelakan, bahwa Pemkab setempat tetap memberikan dukungan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan perlindungan tenaga kerja warga Asahan, dengan dibuktikan adanya Perda terkait tenaga kerja tersebut.

"Ke depan kita akan minta surat pernyataan bagi warga yang akan mendirikan perusahaan. Ini komitemen pemerintahan yang akan diatur oleh dinas terkait,” ungkap taufik.

Menurut Taufik, pogram ini sangat tepat yang juga selaras dengan visi misi Pemkab Asahan yaitu, Asahan Sehat Cerdas dan Mandiri, sehingga dan secara tidak langsung telah melindungi tenaga kerja di daerah itu.

Selanjutnya kegiatan coustomer gathering dirangkai dengan pemberian santunan jaminan kecelakaan kerja kepada ahli waris. Yakni ahli waris dari almarhum Sulaiman dari PT Lonsum Gunung Melayu sebesar Rp 130 juta lebih dan ahli waris almarhum Timin pegawai PDAM Titra Silau Piasa Asahan Rp 81 juta lebih.

Lalu acara diisi dengan penyerahan kartu serifikat kepesertaan, penyantunan anak yatim, pengenalan program perumahan untuk tenaga kerja dan pemberian tausiah menjelang berbuka puasa. (17M.12). 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini