Minggu, 25 Oktober 2026 WIB

Operasional Kantor Pertanahaan Kabupaten Bogor, Berjalan Sesuai Undang Undang

Administrator Administrator
Operasional Kantor Pertanahaan Kabupaten Bogor, Berjalan Sesuai Undang Undang
17M

17Merdeka, Bogor- Kini Kerahasiaan pribadi atau keleluasaan pribadi adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk menutup atau melindungi kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. 


Dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi.

Selanjutnya setiap orang berhak  memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.


Namun demikian, tidak semua informasi dapat diketahui oleh publik. Aspek keamanan menjadi pertimbangan dalam pemberian informasi yang dikecualikan kepada publik.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia no 6/2013 tentang pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Pertanahan Republik Indonesia, pada pasal 12 menyebutkan  Informasi yang dikecualikan Untuk Publik pada Ayat 4 (I) yaitu Informasi mengenai Buku Tanah, Surat Ukur, dan juga Warkah yang tidak bisa dipublikasikan ( 17M.30)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini