Sabtu, 18 April 2026 WIB

Nyambi Jual Togel, Pabetor Diciduk Polisi

Administrator Administrator
Nyambi Jual Togel, Pabetor Diciduk Polisi
Foto:: Tersangka Penulis Togel
17MERDEKA::Alasan menambah penghasilan, Heri Nasution (52) warga Jalan Nurul Hidayah Gang Anggrek No.12 Lingk. V, Belawan nekat jual Togel. Akibatnya, Penarik Becak ini diringkus Polsek Medan Baru. Rabu (26/7/17) sekira pukul 14.30 WIB.

Tersangka diciduk polisi dari Jalan Notes Kel. Sei Putih Barat, Kec. Medan Petisah saat duduk di warung Tuak menunggu pembeli togel.

Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti, 3 Lembar potongan kertas timah dan 1 Lembar kertas berisikan nomor tebakan togel, 1 Unit HP Nokia warna Putih, serta Uang tunai Rp 93.000.

Kepada polisi, tersangka mengaku baru 1 bulan menyambi jual Togel dan menyetor kepada seorang bermarga Hutasoit, warga Jalan Rambung Kel. Sekip, Kec. Medan Petisah dengan menerima upah 10% dari setiap putaran hasil penjualan Togel.

Kapolsek Medan Baru Kompol Hendra Eko Triyulianto SiK didampingi Kanit Reskrim Iptu Arrya Nusa Hindrawan SH membenarkan penangkapan tersangka perkara 303 ayat (1) huruf (1)e, (2)e KUHPidana diancam dengan hukuman penjara 12 tahun. (17M/06)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini