Sabtu, 18 Juli 2026 WIB

Mitigasi Penyebaran Covid-19 di Lingkungan KPK

Administrator Administrator
Mitigasi Penyebaran Covid-19 di Lingkungan KPK
Ilustrasi

17MERDEKA, JAKARTA - Menyikapi jumlah pegawai yang positif terus bertambah, KPK mengambil kebijakan bekerja di rumah (BDR) untuk seluruh pegawai KPK dimulai Senin, 31 Agustus 2020 sampai dengan Rabu, 2 September 2020.

Namun demikian, ada pegawai pada bagian-bagian tertentu yang karena sifat pekerjaannya tetap harus bekerja di kantor dengan pengaturan sistem kerja shift dan protokol kesehatan yang ketat. 

Hal itu disampaikan Jubir KPK Ali firli melalui pesan WhatsApp ke rekan media, Jumat (28/8/2020). 

Disampaikannya, selama masa tersebut akan kembali dilakukan penyemprotan disinfectan ke seluruh area gedung baik gedung Merah Putih, ACLC, dan Rutan cabang KPK baik yang di Gedung merah putih, Kavling C1 maupun Pomdam Jaya Guntur.

Pegawai kembali bekerja di kantor pada Kamis, 3 September 2020 dengan sistem kehadiran fisik proporsi 50% BDR dan 50% BDK. 

Jam bekerja pegawai yang bekerja di kantor (BDK) adalah 8 jam dengan ketentuan :

Senin sampai Kamis yaitu shift I pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB dan shift II pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. 

Sedangkan, Jumat shift I jam 08.0s.d 17.30 dan shift II jam 11.00 sampai 20.30 WIB.

Menyikapi penyebaran covid, KPK sebelumnya telah melakukan langkah-langkah antisipatif seperti melakukan beberapa kali rapid tes dan swab tes yang diiringi dengan proses lanjutan bagi pegawai yang terdeteksi positif, mulai dari pengaturan jam kerja, isolasi mandiri hingga memperketat penerapan protokol kesehatan dalam operasional kegiatan sehari-hari, baik kepada pegawai, tamu maupun rekan-rekan jurnalis yang bertugas di KPK.

Dari pemeriksaan terakhir, diketahui saat ini total ada 23 pegawai KPK baik pegawai tetap maupun outsourching dan 1 orang tahanan yang positif Covid 19. Seluruhnya saat ini berada dalam pengawasan pihak layanan kesehatan di lingkungan masing-masing. (17M.50)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini