Sabtu, 24 Oktober 2026 WIB
Sosialisasi Perda No. 6/2015 di Komplek Griya Martubung I

M Nasir Minta Pemko Harus Bergerak Cepat Kelola Sampah

Administrator Administrator
M Nasir Minta Pemko Harus Bergerak Cepat Kelola Sampah
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Proses pengelolaan persampahan di Kota Medan harus diperhatikan secara serius. Pemko Medan diminta untuk bergerak cepat kelola sampah serta menggelar pelatihan pada masyarakat untuk mengelola sampah dengan baik. 

Termasuk juga dalam upaya penerbitan Peraturan walikota (Perwal), sebagai upaya tindakan hukum terhadap para pelaku pembuang sampah 

sembarangan.

Penegasan ini disampaikan Wakil Sekretaris Komisi A DPRD Medan Muhammad Nasir Johan, di sela-sela sosialisasi Perda No. 6/2015 tentang Pengelolaan Sampah, di Komplek Griya Martubung I, Kel Besar Kecamatan 

Medan Labuhan, Sabtu (16/3/2019).

Disebutkannya, permasalahan sampah tidak boleh lagi dianggap ringan. Apalagi masyarakat di kalangan rumah tangga sejak lahir hingga dewasa, merupakan bagian pencipta sampah terbesar. Bahkan banyak dari masyarakat yang membuang sampah rumah tangga mereka di sembarang tempat.

Nasir menuturkan penilaian kawasan terjorok dari Kementerian Lingkungan Hidup baru-baru ini kepada Kota Medan, cukuplah menjadi cambuk bagi Pemko Medan agar lebih serius.

Melalui sosialisasi Perda ini, sekretaris Fraksi PKS itu mengajak masyarakat untuk turut mengelola sampah dengan baik. Agar nantinya hadir bank sampah yang siap menjadikan sampah sebagai bagian sesuatu yang 

bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam sosialisasi tersebut, Sekretaris Lurah Desa Besar Supeno, menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan ini. Untuk itu dia mengajak partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah.

Sehingga melalui pengelolaan sampah yang benar, maka akan mengurangi penumpukan sampah di lingkungan masyarakat. Sementara itu perwakilan 

masyarakat yang hadir, di antaranya Meri (40), warga Pekan Labuhan, menyampaikan agar Pemko Medan untuk memberikan bantuan subsidi bak sampah.

Karena dengan adanya wadah pembuangan yang tepat, akan mampu menyadarkan masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan. Pada kesempatan itu dia juga menyampaikan kekecawaan 

terhadap petugas pengangkutan sampah yang ada selama ini.

Apalagi dalam pelaksanaan di lapangan, sampah masyarakat dikutip sering terlambat yakni baru dilakukan dalam jangka waktu seminggu sekali. 

Seharusnya sampah-sampah itu minimal dua hari sekali sudah diangkut ke TPA.

"Jadi jangan hanya sekadar menjalankan wajib retribusi sampah (WRS) bagi rumah tangga, namun sampahnya jarang diangkut," katanya. (17M.03) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini